JAGOSATU.COM - Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE menghadiri rapat paripurna keenam masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bitung tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda)Kota Bitung nomor 5 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Duasudara Kota Bitung, di Gedung DPRD Kota Bitung, Selasa (08/09/2026).
Rapat dengan agenda mendengar pendapat akhir fraksi, dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap SE, didampingi Wakil Ketua I, Ronald Kansil SH, Wakil Ketua II, Keegen Kojoh S.Pi, dan dihadiri sebanyak 14 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten Sekretariat Daerah Kota Bitung, kepala perangkat daerah, Direktur PAM Duasudara Kota Bitung dan jajaran.
Perubahan Perda ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan pelayanan PAM Duasudara Bitung kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, 5 Fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat Persatuan Indonesia dan Demokrat menyetujui Perda Perubahan no 5 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Perumda Air Minum untuk dapat dijadikan Perda.
PAM Duasudara Bitung merupakan salah satu BUMD milik Pemkot Bitung yang memiliki peran strategis dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga.
Sehingga melalui penyertaan modal ini, PAM Duasudara diharapkan dapat lebih optimal dalam pelayanan, memperluas jaringan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Bitung dalam mendorong tata kelola BUMD yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.