JAGOSATU.COM - Proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dipastikan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Mose AP, M.Si.
Menurut Give, tahapan mutasi ASN tidak bisa dilakukan sepihak. Semua usulan harus diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi mutasi.
"Itu diteruskan ke BKN melalui proses mutasi aplikasi di BKN. Kemudian keluar
Pertimbangan Teknis (Pertek). Dasar pertek itu baru walikota bisa menandatangani surat, baru ada pelantikan," jelasnya.
Terkait adanya isu intervensi dari pihak luar dalam proses mutasi, ia membantahnya. Menurutnya, proses penilaian dilakukan secara objektif oleh tim yang ditunjuk.
"Saya kira kalau bilang ada intervensi orang luar, itu tidak benar. Tapi prosesnya melalui tim penilai kinerja yang beranggotakan lima orang yang diketuai adalah Sekretaris Daerah (Sekda)," kata Give.
Tim penilai kinerja ini lanjut Give, bertugas sesuai kewenangan masing-masing. Mulai dari kepegawaian terkait dengan disiplin, Inspektorat pengawasan yang berkaitan dengan temuan-temuan, serta pejabat lainnya yang berkompeten.
"Penilaian dilakukan berdasarkan aspek disiplin serta temuan-temuan yang ada, sehingga keputusan yang diambil murni berdasarkan data dan regulasi," ujar Give.
Dikatakan pula, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung sebelumnya memang tengah melakukan penataan ASN sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja birokrasi.
"Setiap mutasi, promosi maupun pelantikan ASN wajib mengantongi pertimbangan teknis dari BKN sebelum ditetapkan oleh Wali Kota," tandas Give.