Curi Mobil di Girian Bawah, Residivis Ditangkap, Diancam 7 Tahun Penjara

Herry Lengkong • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 11:04 WIB
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH memimpin konfrensi pers terkait kasus pencurian. (Foto: Dokumen Istimewa)
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH memimpin konfrensi pers terkait kasus pencurian. (Foto: Dokumen Istimewa)

 

JAGOSATU.COM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DD 1504 FG, milik korban Mardiana Rachid, warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, yang dilakukan seorang laki-laki berinisial FB (23). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/09/2026) sekira pukul 23.45 WITA.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH dalam konfrensi pers mengungkapkan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh pemilik kendaraan Mardiana Rachid, dengan Laporan polisi nomor LP/B/618/IX/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 18 September 2026.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bitung segera melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, tim memperoleh informasi dan rekaman CCTV yang berada di sekitar kawasan pelabuhan," ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama S.Tr.K SIK MH dan Kasi Humas AKP Abdul N Anggai.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, berkat komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan dan mengembangkan informasi mengenai pelaku.

"Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FB (23) di tempat kosnya," kata Kapolres.

Dijelaskan pula, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian pada Kamis malam sekitar pukul 23.45 WITA di rumah korban.

"Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebuah obeng untuk membuka atau membobol pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci kendaraan yang berada di atas meja dapur. Selanjutnya, pelaku mengambil mobil Daihatsu Ayla tersebut yang terparkir di depan rumah korban dan membawanya pergi," jelasnya.

Lanjut Kapolres, kendaraan kemudian dibawa oleh pelaku menuju kawasan pelabuhan dengan alasan untuk memancing. Sehingga dari hasil penelusuran rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian berhasil melacak keberadaan kendaraan serta mengidentifikasi pelaku.

"Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut disimpan di sekitar sebuah hotel yang berada di dekat kawasan perumahan Bimoli. Tim kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti," ujar Kapolres.

Ditambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diamankan merupakan seorang residivis kasus pencurian. Pelaku juga pernah terlibat dalam perkara terkait kepemilikan senjata tajam.
Adapun motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah masalah ekonomi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui bahwa dirinya sendiri yang melakukan tindak pidana tersebut. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tutur Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, terhadap pelaku, penyidik menyangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

Senada di sampaikan Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama S.Tr.K SIK MH, berdasarkan informasi awal, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan darah. Namun, pelaku diketahui pernah berada atau beraktivitas di sekitar lokasi sehingga mengetahui situasi dan kondisi rumah korban.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," tandas Ahmad.

Editor : Herry Lengkong
kasat reskrim AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama S.Tr.K SIK MH Kapolres Bitung Pencurian