JAGOSATU.COM - Sebanyak 66 bidang tanah di Kota Bitung resmi mengantongi sertipikat. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Steven Octovia Kennedy Wowor, saat pelaksanaan penyerahan sertipikat oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, bertempat di kantor Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat (25/09/2026).
Menurut Steven, saat ini ada 66 bidang tanah yang terdiri 19 bidang aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan 47 lahan milik masyarakat resmi mengantongi sertipikat. Sedangkan khusus untuk wilayah Kelurahan Bitung Timur ada sebanyak 32 bidang tanah yang akan diserahkan secara langsung Pemerintah Kota Bitung.
"15 bidang sisanya, milik warga yang tersebar di wilayah Kota Bitung lainnya," ucap Steven.
Lebih jauh dijelaskan, total pengajuan kepemilikan sertipikat yang masuk kepihaknya sebanyak 150 permohonan. Sementara bidang-bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian
"Semoga semua permohonan yang masuk dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini, paling lambat di akhir tahun semua telah selesai," katanya.
Dikatakan pula, Kantor Pertanahan Kota Bitung tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengajukan permohonan apabila masih terdapat bidang tanah atau aset milik Pemkot Bitung yang belum memiliki sertifikat.