Diduga Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung

Herry Lengkong • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:57 WIB
Dua pria yang diamankan Aparat Polres Bitung, diduga bawa sabu 7 paket. (Foto: dok ist)
Dua pria yang diamankan Aparat Polres Bitung, diduga bawa sabu 7 paket. (Foto: dok ist)

 

JAGOSATU.COM - Aparat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, beserta barang bukti berupa tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu, satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan berwarna putih, dua buah korek api gas dan dua unit telepon seluler masing-masing merek Samsung A14 warna ungu serta OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam. Keduanya diamankan di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sabtu (26/09/2026) sekira pukul 04.10 WITA.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay SH MH mengatakan, awalnya pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung menerima informasi masyarakat tentang adanya dua orang pria yang diduga kuat membawa narkotika di sekitar Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan sekitarnya.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua pria yang dimaksud," ungkap Jefry.

Lebih jauh dikatakan Jefry, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket narkotika yang diduga sabu yang disimpan dalam sebuah tas Eiger warna hitam. Dan berdasarkan keterangan awal, yang diperoleh petugas, kedua terduga mengakui barang tersebut merupakan milik mereka," kata Jefry

Kedua pelaku lanjut Jefry, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di wilayah Kota Palu Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Menurut salah satu terduga, narkotika tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket," tutur Jefry.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan serta akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

"Kepolisian juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika tersebut," terang Jefry.

Kasat juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah cepat dan terukur dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasat Res Narkoba.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Identitas dan keselamatan masyarakat yang memberikan informasi tentu menjadi perhatian dalam proses penanganannya," pungkasnya.

Kedua terduga berserta barang bukti dan saksi-saksi saat ini telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini penyidik melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan barang bukti, melakukan uji laboratorium, melaksanakan gelar perkara serta membuat laporan polisi, sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Editor : Herry Lengkong
Kasat Narkoba Sabu Polres Bitung Narkoba Kapolres Bitung