Perda KTR Bitung, Sanksi Pelanggaran Diterapkan Bertahap, Mulai Teguran hingga Pidana

Herry Lengkong • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:21 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Pitter Lumingkewas M.Kes. (Foto: Herry Lengkong
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Pitter Lumingkewas M.Kes. (Foto: Herry Lengkong

 

JAGOSATU.COM - Penerapan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bitung akan dilakukan secara bertahap. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Pitter Lumingkewas M.Kes, Kamis (08/10/2026).

Pitter menegaskan, sanksi merupakan langkah terakhir setelah hak perokok maupun masyarakat yang tidak merokok diberikan secara berimbang. Selain itu, Pemerintah Kota Bitung terlebih dahulu akan menyiapkan regulasi teknis terkait tempat khusus merokok setelah Perda KTR ditetapkan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas di lapangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

"Sanksi itu paling akhir. Karena ini kan hak diberikan kepada perokok, tapi juga berimbang dengan hak diberikan kepada yang tidak merokok," ujar Pitter.

Dikatakan juga, sebelum penindakan dilakukan, pemerintah akan mengutamakan sosialisasi kepada masyarakat maupun petugas yang nantinya tergabung dalam satuan tugas (Satgas) pengawasan. Setelah regulasi teknis dan mekanisme pengawasan berjalan, pelanggaran akan ditindak sesuai tingkatannya. Sanksi dapat diawali dengan teguran lisan, kemudian teguran tertulis, hingga penghentian kegiatan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda.

"Pertama kan dia pasti menunggu sosialisasi dulu kepada petugas-petugas. Nah, sanksinya itu mulai dari sanksi lisan, teguran lisan, teguran tertulis, maupun jika ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan perda, penghentian kegiatan," jelasnya.

Sementara itu, sanksi pidana menjadi tahapan paling akhir dalam penegakan Perda KTR. Ketentuan pidana tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara rincian penerapannya akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan teknis.

"Penerapan Perda KTR tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada perokok, tetapi menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat yang merokok dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bebas dari asap rokok," katanya.


Dengan demikian, edukasi, sosialisasi dan pembinaan akan menjadi langkah awal sebelum pemerintah menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran Perda KTR di Kota Bitung.
Kalau mau, saya juga bisa buatkan versi yang lebih tajam untuk portal berita, lengkap dengan judul yang lebih menarik, lead kuat, dan kutipan narasumber.(hry)

Editor : Herry Lengkong
kawasan bebas rokok dr Pitter Lumingkewas M.Kes kuhp sanksi Kota Bitung