Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Resmob Polres Bitung

Herry Lengkong • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 11:29 WIB
Pelaku Curanmor saat diamankan tim Resmob Polres Bitung. (Foto: Dok Ist)
Pelaku Curanmor saat diamankan tim Resmob Polres Bitung. (Foto: Dok Ist)

 

JAGOSATU.COM - Pria berinisial JA (22), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung. JA diamankan Dermaga Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (03/11/2026) sekira pukul 08.30 WITA.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah S.Tr.K SIK MH, mengungkapkan, JA diamankan menyusul adanya laporan masyarakat terkait curanmor di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

"Benar. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (22) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Bitung Timur 1, Kecamatan Maesa, Kota Bitung," ungkap Kasat.

Lanjut Kasat, operasi tersebut dipimpin KBO Satreskrim IPTU Melkianus Ponto SH bersama Kanit URC Arnold Moningka SH.

"Penangkapan itu, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat 23 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WITA," beber Kasat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih nomor polisi DB 4845 MO, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa pencurian bermula ketika terduga pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di wilayah Kelurahan Bitung Timur Satu. Kendaraan tersebut kemudian diduga dibawa dengan cara merusak kunci stang dan mengutak-atik sambungan kabel hingga mesin dapat dinyalakan," terang Kasat.

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 23 Oktober 2026 tersebut, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan serta menelusuri keberadaan terduga pelaku dan barang bukti.

"Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Kema 3. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti," kata Kasat.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan secara profesional. Kami berkomitmen memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap orang harus menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, antara lain dengan menggunakan kunci ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengamanan.

"Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110," tandasnya.(hry)

Editor : Herry Lengkong
AKBP Arie Sulistyo Nugroho AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama S.Tr.K SIK MH pelaku Polres Bitung Curanmor