JAGOSATU.COM - Pembangunan Taman Hijau di Lapangan Pondabo, Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang telah menelan anggaran puluhan miliaran rupiah dan dianggap produk gagal karena mangkrak, mulai diperiksa Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pasalnya, diduga ada praktik korupsi karena telah tiga kali ditenderkan dan hasilnya masih tetap amburadul. Bahkan pagar yang dibangun kini kembali ambruk.
Taman Hijau yang dibangun sejak 2016 silam itu terus menuai sorotan beberapa LSM dan warga setempat. Bangunan tersebut kuat dugaan bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi proyek.
Kepada manadopost.id, Jumat (13/5/22), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meydi Wensen SH, saat di konfirmasi membenarkan bahwa proyek tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak kejaksaan. Bahkan beberapa pejabat di Pemkab Boltim sudah dipanggil untuk diambil keterangan.
Adapun pejabat teras pemkab Boltim yang diperiksa yaitu Assisten 1 Priyamos SH yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Darwis Lasabuda (Mantan Kepala DLH).
"Benar, Assisten 1 Pemkab Boltim Priyamos SH dan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Darwis Lasabuda sudah dipanggil oleh kejaksaan guna dimintai keterangan, dan saat ini sedang dalam pengumpulan data," ujar Meydi.
Diketahui proyek pembangunan Taman Hijau Lapangan Pondabo tahun 2016 dikerjakan CV Indhira dengan anggaran Rp 537.600.000. Proyek tersebut sudah putus kontrak dengan pihak ketiga sebagai pihak pelaksana pekerjaan saat pekerjaan baru mencapai 74%. Sebab pengerjaanya amburadul.
Dikonfirmasi kepada Assisten I Pemkab Boltim Priyamos SH dia membenarkan telah dipanggil kejaksaan.
"Iya," singkat Priyamos. (Buyung Potabuga/can)
Editor : Administrator