JAGOSATU.COM - Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Reevy Lengkong menyatakan mendukung penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Taman Pondabo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, penyelidikan kasus ini dapat menjawab ragam spekulasi di tengah masyarakat Boltim terkait keberadaan proyek yang terkesan amburadul tersebut.
“Tentu kami mendukung pihak Kejari melidik dugaan kasus proyek tersebut (Taman Pondabo). Dan untuk membuktikan apakah terjadi korupsi pada proyek itu tentu lewat pengadilan,” kata Reevy Lengkong di ruang kerjanya di Kantor DPRD Boltim, Selasa (17/5/2022).
Menurut Reevy, karena pekerjaan proyek tersebut tidak selesai maka masyarakat tak dapat menikmati dampak pembangunan. Bahkan beberapa bagian pagar taman kini ambruk diduga akibat buruknya kualitas pekerjaan.
Senada dikatakan Direktur Intel, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadi. Dirinya meminta pihak kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Hijau Lapangan Pondabo tersebut karena sangat kuat indikasi korupsi.
"Kami minta pihak kejaksaan agar mengusut tuntas pengerjaan proyek lapangan Pondabo ini, sebab sudah tiga kali ditenderkan tapi bisa kita lihat sendiri hasilnya, sebab fisik proyeknya masih ada.
Kami yakin dan percaya, pihak kejaksaan mampu menuntaskan kasus ini," ujar Andy sembari meminta pihak Pemda Boltim untuk menunda proses tender pembangunan Taman Hijau Lapangan Pondabo yang sudah dianggarkan dikerjakan tahun 2022 ini dengan anggaraan sekitar Rp 3 miliar.
Sebelumnya diberitakan manadopost.id proyek pembangunan taman di Lapangan Pondabo, Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, telah menelan anggaran miliaran rupiah. Proyek ini telah lebih dari sekali dikerjakan namun tak juga selesai 100 persen.
Pada tahun 2016, proyek tersebut dianggarkan senilai Rp 537 juta namun tidak tuntas. Pihak Kejari Kotamobagu sendiri telah memeriksa beberapa orang dan pejabat guna penyelidikan dugaan kasus ini. Diantaranya dua mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim yaitu Priyamos dan Darwis Lasabuda.
Sebelumnya Priyamos mengatakan, dirinya sebagai kepala DLH waktu itu hanya mencairkan dana 40 % sesuai fisik proyek yang dikerjakan dan melakukan pemutusan kontrak sesuai prosedur.
"Saya mencairkan 44% sesuai volume fisik. Saya sebagai kadis waktu itu sudah melakukan prosedur pemutusan kontrak dari 236 juta rupiah, dipotong pajak yang cair hanya sekitar Rp 190 juta saja," katanya. (Buyung Potabuga/can)
Editor : Administrator