Kepala DKP Bolmong Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Masa Pemerintahan Yasti

Administrator • Dipublikasikan Sabtu, 2 Juli 2022 | 17:43 WIB
Berty Lumempouw
Berty Lumempouw

JAGOSATU.COM – Anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 senilai kurang lebih Rp 98 miliar di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), tahun 2020, di masa kepemimpinan bupati Yasti Supredjo kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Bolmong, I Wayan Mudiyasa SPd MPd saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengatakan, dirinya tidak tahu dengan persoalan dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut.

Dia mengaku baru saja menjabat Kepala DKP selang sebulan ini menggantikan kepala dinas lama I Nyoman Sukra.

"Saya baru sebulan menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), jadi saya tidak tahu terkait persoalan itu, dan saya belum berani memberikan tanggapan," ucap I Wayan Mudiyasa.

Sedangkan mantan Kepala DKP Bolmong I Nyoman Sukra saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (2/7/22), belum memberikan tanggapan.

Di lain pihak, informasi pengusutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Pemkab Bolmong oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut, mendapat dukungan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut).

Berty Lumempouw sebagai Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulawesi Utara (GTI) mengatakan, persoalan ini sangat perlu mendapat dukungan GTI Sulut agar dugaan korupsi ini bisa terungkap. Mengingat anggaran yang digelontorkan cukup besar dan peruntukannya untuk masyarakat yang kena dampak virus corona, baik bantuan sembako, masker dan hand sanitaiser.

“Apalagi ini terinformasi sudah menjadi temuan BPK RI yang nilainya cukup fantastis. Modus-modus penyimpangan anggaran Covid-19 ini bukan hal yang baru, karena sudah pernah terjadi pada Kementrian Sosial yang menjerat mantan menteri sosial waktu itu Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan cara memangkas nilai paket sembako, begitu juga dengan praktek korupsi dana Covid-19 kabupaten Minahasa Utara tahun 2020 di tangani Polda Sulut yang sudah menetapkan TSK tiga orang,” urai Lumempouw.

Lanjutnya menjelaskan bahwa dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan kasus korupsi dana Covid-19 di Minahasa Utara memiliki kesamaan dalam modus operandi dengan yang terjadi di lingkup Pemkab Bolmong.

“Modus operandinya bisa dicurigai hampir mirip dengan yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, juga yang terjadi di Minahasa Utara, yaitu lewat mark-up harga sembako, mark-up harga masker, bahkan sampai pengadaan fiktif. Karena itu kami berharap sekaligus mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk memeriksa semua pihak-pihak. Termasuk pihak ketiga yang mendapat pekerjaan pengadaan bahan-bahan sembako dan masker ini untuk diperiksa, begitu juga dengan para pejabat-pejabat yang berkepentingan dalam anggaran Covid-19,” desak Lumempouw.

Selain itu, GTI Sulut juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut agar mem-backup Kejari Kotamobagu dalam mengungkap persoalan dugaan korupsi dana Covid-19 di seluruh wilayah yang di bawahi Kejari Kotamobagu.

“Kami juga berharap Kejaksaan Negeri Kotamobagu memeriksa seluruh penggunaan anggaran Covid bukan cuma di wilayah Bolaang Mongondow, tapi seluruh wilayah yang masuk pada kewenangan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Selain itu, kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk bisa membackup penanganan kasus ini mengingat anggaran ini cukup besar,” ucap Lumempouw sembari memastikan GTI Sulut akan tetap mengawasi dan mengawal kasus tersebut samapi terungkap.

“Tentunya kita sama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Lumempouw.

Adapun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, melalui Kasie Intel Meydi Wensen SH, saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/22), membenarkan adanya informasi tersebut. Namun pihak kejaksaan masih akan mendalami informasi dan data-datanya.

Untuk itu, pihak kejaksaan Negeri Kotamobagu direncanakan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak yang terkait untuk dimintakan klarifikasi terkait informasi tersebut.

“Iya, kami menerima informasi dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan dampak ekonomi pandemi Covid 19 di Pemkab Bolmong. Untuk itu kami akan mendalami dan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat ini,” ujar Meydi Wensen SH. (Buyung Potabuga/chan)

Editor : Administrator
Yasti Soepredjo Mokoagow Yasti Soepredjo Berty Lumempouw