Mantan Kepala DKP Bolmong Bantah Terjadi Penyelewengan Anggaran Covid-19 di Masa Kepemimpinan Yasti

Administrator • Dipublikasikan Senin, 4 Juli 2022 | 19:44 WIB
I Nyoman Sukra
I Nyoman Sukra

JAGOSATU.COM - Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Bolaang Mongondow, di masa kepemerintahan Bupati Yasti Soepredjo, I Nyoman Sukra angkat bicara terkait dugaan penyelewengan Anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 senilai kurang lebih Rp 98 miliar di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), tahun 2020.

Kepada manadopost.id, Senin (4/7/22), I Nyoman Sukra yang saat ini menjabat camat di Dumoga Tengah membantah informasi yang beredar bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan semasa dirinya menjadi kepala dinas.

Sebelumnya informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow menyebutkan bahwa beras yang dibagikan ke masyarakat bukan premium. Tapi beras dengan kualitas sangat buruk dengan nilai harga yang hanya Rp 6 ribu per kilogram.

Namun hal tersebut dibantah I Nyoman Sukra. Menurutnya beras yang disebarkan ke masyarakat itu adalah premium dengan harga beli Rp 11 ribu per kilogramnya.

"Tahun Anggaran (TA) 2020, DKP tidak menyalurkan masker tetapi ditugaskan mengadakan dan menyalurkan beras kepada masyarakat terdampak Covid-19 sesuai data dari Dinsos. Pada tahap I sampai dengan tahap III bulan April sampai Juni 2020 kepada 8.370 Kepala Keluarga (KK), 36 kilogram dengan harga Rp 11.000 per kilogram," papar I Nyoman Sukra.

Tambahnya lagi menjelaskan bahwa dalam penyaluran tahap IV sampai tahap IX untuk Juli sampai Desember 2020 beras yang diadakan telah sesuai standar.

Dia juga mengklaim dalam pengadaannya ikut diawasi Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pendamping dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.

"Pada tahap IV sampai dengan IX untuk Juli sampai Desember 2020 kepada 19.373 KK yang terdiri dari penerima BST/BLT sebanyak 10.203 KK, masing-masing 10 kg dalam kemasan karung plastik, dan penerima BPNT dan APBD sebanyak 9.170 KK, masing-masing menerima 18 kg dengan harga Rp. 11.500 per kg, dalam kemasan karung plastik yang berlogo. Dalam proses pengadaan kami didampingi oleh Tim APIP dan pendamping dari Kejari Kotamobagu," urai I Nyoman Sukra.

Diketahui kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini sementara diserius Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pihak kejaksaan akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. (Buyung Potabuga/chanly)

Editor : Administrator
Korupsi Dana Covid-19 DKP Bolmong Yasti Soepredjo I Nyoman Sukra