JAGOSATU.COM Denpasar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mendorong panitia pembagian daging kurban untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai sebagai pembungkus, dengan tujuan mengurangi limbah plastik.
"Sudah kami keluarkan surat kepada panitia penyembelihan untuk tidak menggunakan plastik," kata Sekretaris Umum MUI Bali, Ismoyo Sumarlan, di Kota Denpasar, pada hari Rabu.
Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Bali telah mengirimkan surat imbauan kepada panitia kurban pada hari Senin (26/6), dengan tujuan menjaga lingkungan.
Baca Juga: Jelajahi DKI Jakarta dengan Berpetualang dari Halte ke Halte dalam Perayaan HUT Kota.
Panitia pembagian daging kurban diarahkan untuk menggunakan wadah yang ramah lingkungan seperti besek, daun, atau wadah yang dapat digunakan berulang kali.
MUI Bali menekankan pentingnya mengurangi penggunaan plastik yang sulit terurai demi kelestarian lingkungan.
Selain itu, MUI mengimbau panitia kurban untuk tidak mengikat hewan kurban di taman atau ruang terbuka hijau sebelum disembelih, dan memastikan bahwa sisa-sisa pembuangan setelah penyembelihan hewan kurban tidak mencemari lingkungan di sekitar tempat pemotongan.
Baca Juga: Menjaga Kesehatan dan Umur Panjang Kucing dengan Memperhatikan Asupan Makanan.
Rahman Saparingga, pengelola Rumah Potong Kambing Aqiqah Sanur di Kota Denpasar, telah menyiapkan besek bambu sebagai pengganti penggunaan plastik dalam distribusi daging kurban. Dia membeli besek-besek tersebut dari pasar.
Pemerintah Provinsi Bali telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam sejak 1 Juli 2019, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.(antara)
Editor : Aryanti Sasamu