Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Mendukung Pemberdayaan Masyarakat dengan Dana Desa

Nur Fadilah • 2023-06-30 13:35:28

KPPN Manado
KPPN Manado

JAGOSATU.COM
-“Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, yang dimaksud dengan Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan”.

Secara Nasional, total Dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp538,9 triliun.

Pada tahun 2015 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp20,77 triliun dan pada tahun 2022 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp68 triliun atau meningkat lebih dari 3,3 kali lipat dibandingkan tahun 2015.

Jumlah desa penerima Dana Desa juga bertambah dari 74.093 desa pada tahun 2015 menjadi 74.960 desa pada tahun 2022.

Baca Juga: Luka Modric dan Dejan Lovren Terancam Dipenjara Lima Tahun, Ini Alasan

Rata-rata Dana Desa per Desa meningkat 3,2 kali lipat dari Rp280,27 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp907,15 juta per desa di tahun 2022.

Sedangkan di Tahun 2023, Dana Desa ditetapkan sebesar Rp70 triliun atau rata-rata Rp933,8 juta per desa.

Desa mempunyai peranan yang sangat penting terutama terhadap keluaran atas Penurunan Angka Kemiskinan dan Kemajuan Desa.

Peranan penting Desa dalam Penurunan Angka Kemiskinan dapat dilihat selama pandemi Covid, kemiskinan perdesaan recover lebih cepat dibandingkan perkotaan.

Saat pandemi, persentase kemiskinan pedesaan meningkat dari 12,85% di Maret 2020, menjadi 13,1% Maret 2021, tapi kemudian turun kembali menjadi 12,29% pada Maret 2022 (lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi).

Baca Juga: Aksi Pembakaran Alquran di Swedia saat Idul Adha, Indonesia Bersama OKI Protes, Tegaskan Kebebasan Berekspresi

Di samping itu, Dana Desa juga membantu menurunkan masalah sosial ekonomi akibat krisis/pandemi, salah satunya melalui Program BLT Desa.

Sedangkan peranan penting Desa Terhadap Kemajuan Desa adalah Penurunan jumlah desa dengan status sangat tertinggal dan desa tertinggal menjadi salah satu bukti dampak positif adanya Dana Desa bagi kemajuan desa.

Di lingkup pembayaran KPPN Manado, terdapat 3 Kabupaten penerima Dana Desa dan BLT Desa yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Alokasi pagu Dana Desa dan BLT Desa yang di miliki ketiga Pemda tersebut tentu saja berbeda, tergantung dengan berapa banyak desa yang dikelola, semakin banyak desa yang dikelola tentu saja akan semakin besar jumlah pagunya.

Untuk Tahun 2023 Kabupaten Minahasa selaku pengelola desa terbanyak sejumlah 227 Desa mempunyai alokasi sebesar Rp.167.661.810.000, kemudian Kabupaten Minahasa Selatan dengan 167 Desa yang dikelola mendapatkan alokasi Dana Desa dan BLT Desa sebesar Rp.123.615.450.000.

Baca Juga: Manchester United dan Chelsea Sepakat Mengenai Transfer Mason Mount

Sedangkan Kabupaten Minahasa Tenggara yang mengelola 135 Desa, mendapatank alokasi sebesar Rp. 97.398.434.000.

Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni.

Tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Agustus.

Dan Tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni.

Sedangkan Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: Tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni.

Dan Tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret.

Baca Juga: Insiden Pembakaran Alquran di Swedia, Polisi Mulai Selidiki Ujaran Kebencian

Sedangkan untuk Penyaluran BLT Desa dilakukan untuk kebutuhan 3 bulan dengan ketentuan: Jumlah KPM wajib diinput sebelum penyaluran bulan kesatu untuk penyaluran BLT desa 12 bulan.

Input jumlah KPM sesuai dengan jumlah KPM peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT  desa.

Perekaman data KPM pada bulan kesatu dilakukan paling lambat 12 Mei 2023.

Selain itu,  persyaratan penyaluran dana desa NonBLT Desa Tahap I juga harus dipenuhi.

Permintaan pengajuan penyaluran dapat diajukan bersamaan dengan penyaluran NonBLT Desa Tahap I tetapi diajukan dalam permintaan terpisah.

Sampai dengan tanggal 23 Juni 2023, KPPN Manado telah menyalurkan Dana Desa NonBLT Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1 kepada seluruh desa di Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara.

Baca Juga: Berani Sekali! Oknum ASN Catut ODC, Modus Jual-Beli Proyek

Itu berarti sejumlah 529 desa sudah menerima penyaluran Dana Desa NonBLT dan BLT Desa sebesar Rp131,25 miliar (43,21% dari pagu yang dialokasikan).

Meskipun target penyaluran Dana Desa NonBLT Tahap I dan BLT Desa Triwulan I dapat dipenuhi, namun sempat terdapat kendala terutama pada penyaluran BLT Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal ini terjadi karena adanya perubahan regulasi tentang BLT Desa, di Tahun 2022 Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT Desa ditentukan Minimal sebesar 40%, sedangkan untuk tahun 2023 jumlah KPM penerima BLT Desa ditentukan sebesar minimal 10% dan maksimal 25%.

Bagi desa-desa yang KPM penerima BLT tidak mencapai 10%, maka pemda harus mengajukan dispensasi terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untk dapat merekam KPM yang kurang dari 10% agar dapat disalurkan.  

Di Tahun 2023 ini, Pemerintah juga mengalokasikan Tambahan Dana Desa Terpisah pada Tahun Anggaran Berjalan sebesar 2 Trilun yang diperuntukan bagi desa-desa yang berkinerja sangat baik.

Pengalokasian sebagai insentif dengan kriteria/kinerja tertentu, misal: kinerja Penyaluran DD TA berjalan, pemenuhan belanja wajib DD dalam APBDes, dsb.

Penyaluran Dana Desa Tambahan ini dilakukan terpisah dengan penyaluran pagu berdasar formula.

Adanya Tambahan Dana Desa ini semestinya dapat memacu desa-desa untuk meningkatkan kinerjanya.  

Selain Dana Desa NonBLT Tahap I dan BLT Triwulan I yang telah disalurkan kepada seluruh desa, untuk Dana Desa NonBLT Tahap II dan BLT Desa Triwulan II juga telah ada progres penyaluran yaitu penyaluran kepada 88 desa dengan nilai Rp20,53 miliar.

Ini merupakan hal positif bagi desa-desa tersebut, semakin cepat Dana Desa NonBLT dan BLT Desa tersalurkan, maka semakin cepat pula pembangunan dan pengentasan kemisikinan yang dapat dilaksanakan di desa tersebut.

Juga dapat diartikan bahwa kinerja dan pengelolaan Dana Desa semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40%, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (di luar penggunaan untuk BLT) Tahap 1 tahun 2023 minimal mencapai 50% dan rata-rata capaian keluaran minimal 35%.

Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan  Capaian Keluaran Dana Desa Tahun 2022.

Surat Pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat.

Daftar Rincian Desa yang berisi daftar nama desa yang diajukan penyalurannya.

Bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2022 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2022 untuk bulan kesatu s.d. bulan kedua belas Bagi desa yang tidak menerima penyaluran BLT Desa tahun 2022  selama 12 bulan, dilakukan perekaman realisasi jumlah KPM bulan  kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.

Laporan Stunting Tahun 2022 bagi Desa yang berstatus Mandiri. Persyaratan dimaksud harus disampaikan sebelum batas waktu Penyaluran Dana Desa NonBT Tahap II yaitu tanggal 24 Agustus 2023.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa sebagai berikut: Penerbitan syarat salur: Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, dan Perdes APBDes.

Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah  ditetapkan.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Unggul dengan Pertumbuhan Perusahaan Publik Baru yang Tertinggi di Dunia

Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, desa-desa yang sudah  layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN.

Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.

Segera melaporkan penerima KPM BLT Desa dan sesuai dengan jenis profesi-nya.

Menjaga validitas data dengan cara melakukan interkoneksi Siskeudes dengan aplikasi OMSPAN.

Menghindari perilaku koruptif dan fraud dalam pengelolaan Dana Desa.

Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin, desa harus fokus pada penyelesaian permasalahan Desa seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan potensi Desa.

Agar dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.

Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas pengetahuan terhadap para pengelola Dana Desa agar dapat lebih memahami pengelolaan keuangan Desa.(fienna)

Editor : Nur Fadilah
#Menteri Keuangan #Dana Desa #masyarakat #pemberdayaan #KPPN Manado