Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw, saat diwawancarai menjelaskan jika ada dokumen yang belum lengkap, KPU akan mengembalikan ke partai politik bersangkutan, untuk dilakukan perbaikan.
"KPU sangat siap menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Bitung.
Jika ada yang tidak lengkap akan dikembalikan. Dan batas waktunya hari ini (kemarin, red) 9 Juli 2023 pukul 11.59 WITA akan ditutup," tegasnya.
Sampai sore jelang malam kemarin, informasi yang berhasil didapat jika sudah ada delapan partai politik yang memasukan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD yakni PDI Perjuangan, Gelora, Buruh, PKB, Golkar, PBB, NasDem dan Perindo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bitung, Debbie Londok saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor KPU mengatakan, kehadiran Bawaslu untuk melaksanakan tugas pengawasan.
"Kehadiran Bawaslu, sebagai tugas pengawasan saja. Nanti setelah selesai KPU akan memberikan dokumen untuk ditandatangani Bawaslu. Itu saja," kata Londok.(tr-01)
Editor : Franky Sumaraw