JAGOSATU.COM - Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, 20, menyisakan duka mendalam bagi keluarganya.
Mereka memohon kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tragis yang merenggut nyawa Bripda IDF di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kami mohon agar kasus ini ditangani secara transparan dan kami ingin mendengarkan hasil akhir dari penyelidikan yang menimpa anak kami, ujar Y Pandi, ayah dari Bripda IDF, dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa malam (1/8).
Y Pandi juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Bogor beserta jajarannya yang sedang mengusut insiden kelalaian yang menyebabkan kematian tragis anaknya.
Terima kasih kepada Kapolres Bogor yang telah menjelaskan hasil penyelidikan kepada kami dan tim kuasa hukum, tambahnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Bripda IDF, Jelani Christo, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terkait unsur pidana yang menyebabkan meninggalnya Bripda IDF.
Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan semuanya terungkap dengan jelas, ujar Jelani, yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan.
Baca Juga: Pasca Galungan, 24 Pantai di Bali Berpotensi Banjir Rob, BMKG Mengungkap Penyebabnya.
Yustinus Stein Siahaan, seorang kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa pihaknya mengakui adanya beberapa fakta masuk akal yang diungkapkan oleh Kepolisian tentang peristiwa yang menyebabkan kematian Bripda IDF.
Namun, ia juga menyebut bahwa tim kuasa hukum memiliki sejumlah petunjuk lain yang akan dianalisis bersama guna memberikan masukan kepada tim penyidik agar kasus ini dapat lebih terang benderang.
Kami, sebagai tim kuasa hukum, berusaha berkolaborasi dengan tim penyidik untuk memberikan masukan guna mengungkap kebenaran kasus ini, ujar Yustinus dari Tim Hotman 911.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dikenai Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Pentingnya Ban Motor Listrik untuk Mendukung Dua Karakter Kunci.
Sementara itu, tersangka Bripka IG dikenai Pasal 338 juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka menghadapi ancaman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(jpg)
Editor : Aryanti Sasamu