JAGOSATU.com - Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan asusila yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sumbawa. Tersangka ini dikenal dengan inisial K alias A.
Terdapat informasi bahwa K alias A, yang merupakan pimpinan di ponpes tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Layanan Penanaman Rambut Kini Tersedia di RS Unram
Ketika ditanya mengenai informasi ini, Kabidhumas Polda NTB, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, mengakui bahwa ia tidak memiliki pengetahuan terkait jabatan K alias A di ponpes tersebut. "Yang pasti sudah ada penetapan tersangka. Kalau jabatannya di ponpes itu saya tidak tahu," ungkapnya pada Selasa (1/8).
Arman menjelaskan bahwa saat ini, tersangka K alias A telah ditahan dan penahanannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar. "Penahanan dilakukan segera setelah penetapan tersangka," tambahnya.
Proses penyidikan telah selesai dilakukan dan berkas penyidikan telah diserahkan. Tahap berikutnya adalah pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa peneliti. "Kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa peneliti," jelas Arman.
Awal mula penyidikan kasus dugaan asusila ini berawal dari laporan korban, yang merupakan seorang santriwati di ponpes tersebut. Meskipun ada informasi bahwa ada belasan santriwati yang menjadi korban, jumlah pasti korban tidak diungkapkan oleh Arman.
"Penyidik tidak memberikan informasi mengenai jumlah korban. Jadi, saya tidak mengetahui jumlah pasti," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, telah memberikan perhatian pada kasus ini dan memberikan pendampingan kepada para korban.
Baca Juga: Peran Swasta Didorong oleh Pemprov NTB dalam Penanganan Kekeringan
Ia menyatakan bahwa tim sudah ada yang memberikan pendampingan kepada para korban. "Tim sudah ada yang melakukan pendampingan," ujarnya.
Joko menjelaskan bahwa jumlah korban dalam kasus ini adalah 29 orang, yang semuanya merupakan santriwati. Dari jumlah tersebut, 27 korban bersedia menjadi saksi dan telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Modus operandi dugaan asusila ini terjadi saat santriwati mencium tangan oknum dari ponpes, dan momen tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk melakukan tindakan asusila. (Lombok Post)
Editor : Alfianne Lumantow