Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Penipuan Umrah, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Jaksa, Direktur Mahisa Tetap Ditahan

Alfianne Lumantow • 2023-08-16 13:58:59
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

JAGOSATU.com - Penyidik Polresta Mataram telah menyelesaikan proses penyidikan dalam kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan tersangka berinisial NH. Berkas penyidikan telah diserahkan kepada jaksa peneliti dalam tahap pertama.

"Saat ini tinggal menanti hasil penelitian dari jaksa," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pada Selasa (15/8). "Jika nanti ada petunjuk dari jaksa, tentu kami akan melengkapinya," tambahnya.

Saat ini, tersangka NH, yang merupakan direktur PT Mahisa Tour dan Travel, masih dalam tahanan di Polresta Mataram.

Baca Juga: Kontribusi Positif Event ARRC 2023, Ratusan Tenaga Kerja Lokal NTB Terlibat di Sirkuit Mandalika

Ia telah ditahan oleh penyidik selama 30 hari. "Jika masa penahanan habis, penyidik akan mempertimbangkan penambahan masa penahanan agar tidak ada peluang untuk melarikan diri secara hukum," tegas Yogi.

Penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram dilakukan untuk mencegah NH melarikan diri, terutama mengingat ia juga terlibat dalam dugaan penipuan umrah di tempat lain.

Termasuk dalam laporan di Polda NTB dengan total kerugian korban mencapai Rp 60 juta. Selain itu, ada laporan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). "Kasus yang ditangani oleh Polda Jatim melibatkan kerugian total korban sekitar Rp 5,9 miliar," kata Yogi.

Proses hukum di Polda Jatim telah dikomunikasikan dan penyidik dari Polda Jatim telah datang ke Polresta Mataram untuk memeriksa NH. "Setelah proses hukum selesai di Mataram, proses hukum akan dilanjutkan di Polda Jatim," jelasnya.

NH ditangkap oleh polisi berdasarkan laporan beberapa warga yang menjadi korban penipuan terkait perjalanan ibadah umrah. Para korban telah membayar uang muka sebagai tanda jadi pemberangkatan.

Khusus untuk kasus di Polresta Mataram, terdapat enam laporan korban. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 170 juta.

Identitas NH terungkap setelah para korban mengunjungi kantor PT Mahisa di wilayah Pajang, Kota Mataram.

Baca Juga: Residivis Narkotika Kota Bima Dibekuk Polres Lotim di Pelabuhan Kayangan

Saat hendak membayar biaya perjalanan umrah, mereka menemukan bahwa kantor tersebut sudah tutup.

Para korban berusaha mendapatkan pengembalian uang, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik. "Kami telah melakukan mediasi antara tersangka dan para korban untuk mencari solusi dan mengganti uang yang telah dirugikan," kata Yogi.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, dugaan penipuan bermula dari praktek tersangka yang sering memberikan bonus dan hadiah umrah dalam beberapa acara.

Namun, akhirnya, tersangka tidak mampu memenuhi komitmen untuk memberangkatkan jamaah lain. (Lombok Post)

Editor : Alfianne Lumantow
#Polresta Mataram #PT Mahisa Tour dan Travel #polda ntb