"Kasus penganiayaan ini akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang membawa ancaman hukuman penjara lima tahun," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi dalam pernyataannya, pada hari Senin.
Zuhatta menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Minggu (13/08) di rumah pelaku yang terletak di Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku dengan kejam menganiaya anak kandungnya sendiri tanpa belas kasihan, dan akibatnya, anak tersebut menderita luka dan memar di seluruh tubuhnya.
"Pelaku menggunakan gagang sapu dalam penganiayaannya, bahkan gagang sapu tersebut patah akibat kekerasan yang diterapkannya," ungkap Zuhatta.
Setelah menerima laporan pengaduan pada Senin (14/08), Polres Taput segera mengambil tindakan dengan memeriksa korban dan juga saksi-saksi terkait.
"Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa (15/08), kami berhasil menangkap tersangka ML dari tempat persembunyiannya," jelas Zuhatta.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa korban, yang pada saat kejadian didampingi oleh neneknya, menceritakan bahwa penganiayaan itu berawal ketika NL ditanya oleh tersangka ML mengenai keberadaan neneknya.
Tidak mendapat jawaban langsung dari NL, pelaku menjadi emosi dan tanpa berpikir panjang, ia mengambil gagang sapu dan menghantam NL hingga gagang sapu tersebut patah.
"Tangisan dan jeritan korban tidak diindahkan oleh pelaku, hingga akhirnya tetangga mendengar dan melaporkan insiden tersebut kepada nenek korban," jelas Zuhatta.
Zuhatta menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu, tersangka ini kerap berperilaku kasar terhadap anak-anaknya karena sering terlibat dalam pemabukan. Akibatnya, dua anaknya yang masih sangat kecil harus tinggal bersama nenek mereka yang rumahnya berjarak sekitar 500 meter dari rumah tersangka.
"Ibu dari korban sendiri sudah hampir lima bulan berpisah dari tersangka dan anak-anak mereka karena tidak bisa lagi menghadapi perilaku suaminya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Taput," tegas Zuhatta. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing