Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Tender Proyek di Manado Diduga Langgar Perpres

Tina Mamangkey • 2023-11-29 12:24:40
DISOROT: Pasar Tematik Tongkaina, proyek berbanderol Rp 75 miliar yang dilaporkan ke Kejati Sulut. foto: istimewa/Rivo Reef
DISOROT: Pasar Tematik Tongkaina, proyek berbanderol Rp 75 miliar yang dilaporkan ke Kejati Sulut. foto: istimewa/Rivo Reef

JAGOSATU.COM - Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyoroti potensi pelanggaran dalam proses tender proyek-proyek besar di Kota Manado.

Salah satu contohnya adalah Pasar Tematik Tongkaina, proyek dengan nilai mencapai Rp 75 miliar di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado.

LSM RAKO telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut terkait kejanggalan dalam proses tender tersebut.

Menurut Ketua LSM RAKO, Harianto SPI, meskipun proyek tersebut telah diumumkan selesai, laporan tersebut menyoroti ketidaksesuaian dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021.

Ia menyampaikan bahwa hanya satu perusahaan yang berpartisipasi dalam tender dan kemudian menjadi pemenang, melanggar ketentuan yang menetapkan minimal tiga peserta dalam tender.

Harianto menegaskan bahwa LSM RAKO tidak menghalangi pembangunan, melainkan mengawal agar proses pembangunan di Kota Manado berjalan sesuai aturan.

Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam proses tender dan menekankan perlunya klarifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) terkait prosedur yang digunakan.

"Aturan apa yang membolehkan hanya 1 peserta ikut tender? LSM RAKO melihat dari awal sudah salah, sehingga kami berani membawa kejanggalan-kejanggalan ini melalui laporan ke Kejati," tegas Harianto.

LSM RAKO juga mencatat bahwa meskipun aturan menyatakan perlu adanya tender ulang jika peserta kurang dari tiga, hal ini tidak dilakukan. "Harusnya ada tender ulang atau tender cepat," tambahnya.

Selain laporan terkait Pasar Tematik Tongkaina, LSM RAKO sebelumnya juga melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi dalam 20 proyek tender barang dan jasa menggunakan APBD Manado Tahun 2022 di beberapa instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Harianto menambahkan, "Kami melapor karena adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang bersifat massif," sambil menegaskan akan melaporkan secara berjenjang ke tingkat pusat jika Kejati Sulut kurang serius dalam penanganan.

Namun sayangnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Theodorus JB Rumampuk SH MH belum memberikan respon saat dihubungi berulang kali di nomor ponsel 0853 9996 xxxx. (mpo)

Editor : Tina Mamangkey
#LSM #kejaksaan negeri #Tender #proyek #langgar aturan #Sulawesi Utara #RAKO