Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Turun 12% Saat Nataru, Buruan Booking Mulai Oktober

Hairil Paputungan • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:40 WIB
LONJAKKAN PENUMPANG MUDIK: Bandara Samratulangi Manado harus mengfantisipasi lonjakan mudik penumpang menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru. Apalagi pemerintah menempuh kebijakan menggembirakan, menurukan harga tiket hingga 12%.(foto:ist)
LONJAKKAN PENUMPANG MUDIK: Bandara Samratulangi Manado harus mengfantisipasi lonjakan mudik penumpang menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru. Apalagi pemerintah menempuh kebijakan menggembirakan, menurukan harga tiket hingga 12%.(foto:ist)

JAGOSATU.COM - Buat yang berniat mudik saat Hari Raya Natal 25 Desember 2026 dan Tahun Baru 1 Januari 2027 (Nataru), ada kabar baik. Soalnya, harga tiket pesawat kabarnya akan turun. Tidak naik seperti kebiasaan musim liburan hari raya.

Harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik diperkirakan berpotensi turun hingga 12% selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Ini didorong sejumlah stimulus pemerintah, mulai dari insentif pajak hingga diskon tarif layanan kebandarudaraan.

Salah satunya melalui pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Lalu ada pemberian diskon 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan pemerintah daerah.

Ditambah lagi pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

Kebijakan diskon tarif kebandarudaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026. Stimulus ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara Nataru.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," tutup Lukman.(dbs/dth/ily/ara)

Editor : Hairil Paputungan
Pemerintah Turunkan harga Tiket Jelang Nataru