JAGOSATU.COM - Bappebti, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, telah berhasil memblokir sebanyak 1.075 domain situs web yang terkait dengan entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) selama semester pertama tahun 2023.
Langkah pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai upaya strategis Bappebti dalam menanggulangi maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyatakan bahwa Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia melalui berbagai platform seperti situs web, media sosial, dan media daring lainnya.
Tujuan utamanya adalah agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh investasi ilegal.
Didid menjelaskan bahwa langkah ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Dalam rangka melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memperoleh izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
Didid juga menekankan risiko yang ada dalam bertransaksi dengan entitas ilegal, terutama yang berada di luar negeri.
Bappebti tidak dapat memberikan bantuan mediasi dalam kasus perselisihan antara masyarakat dan entitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menyatakan bahwa penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka masih marak terjadi.
Masyarakat seringkali diajak untuk berinvestasi dalam perdagangan berjangka, namun pada kenyataannya, hal tersebut bukanlah perdagangan berjangka.
Modus ini banyak ditemui melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diberi janji keuntungan besar melalui titip dana trading, namun pada akhirnya mereka mengalami kerugian setelah mentransfer dana.
Penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member juga seringkali ditemui.
Bappebti melarang penggunaan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau multi level marketing (MLM) dalam perdagangan berjangka.
Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang menjanjikan tidak adanya risiko.
Perdagangan berjangka memiliki risiko tinggi, di mana selain dapat memberikan keuntungan besar, juga berpotensi mengakibatkan kerugian yang sebanding.
Masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka dan mempelajari serta mengenali risiko investasi tersebut sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Informasi mengenai legalitas perusahaan dapat diakses melalui situs web resmi Bappebti, demikian diungkapkan Aldison.(jpg)
Editor : Via Ponamon