Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Perkuat Pengaturan, OJK Luncurkan Aturan Baru tentang Pemisahan Unit Syariah di Asuransi dan Reasuransi

Via Ponamon • 2023-07-24 08:38:12
Logo OJK (Istimewa)
Logo OJK (Istimewa)

JAGOSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk meningkatkan pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Penerbitan POJK 11 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk memisahkan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Dalam upaya memenuhi amanat tersebut, ada perlu penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama dalam hal pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi.

Saat ini, pemisahan unit syariah masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, berharap melalui POJK ini, pelaksanaan pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan baik sehingga menciptakan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang berkembang secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/7).

Menurut Aman, pokok pengaturan dalam POJK 11 Tahun 2023 antara lain meliputi: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan Unit Syariah; (3) Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.

POJK 11 Tahun 2023 menegaskan bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memisahkan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Persyaratan tersebut mencakup, di antaranya, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah harus mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, ekuitas minimum unit syariah harus mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah Perusahaan Asuransi dan Rp 200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Aman menambahkan, "Pemisahan unit syariah juga dapat dilakukan jika terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi, atau dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi."

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan untuk melakukan pemisahan unit syariah paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak akan ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi setelah tanggal 31 Desember 2026.

"POJK 11 Tahun 2023 juga mengatur sanksi administratif yang diberlakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, dan kemungkinan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang terjadi," tegasnya.(jpg)

Editor : Via Ponamon
#asuransi #reasuransi #otoritas jasa keuangan (ojk) #syariah