Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Harga Rokok Naik 10 Persen, Ini Daftar Harga Terbarunya

Tina Mamangkey • 2024-01-02 10:46:07
Ilustrasi rokok. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen yang berlaku mulai awal Januari 2024. (Dery Ridwansah/JawaPos.c
Ilustrasi rokok. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen yang berlaku mulai awal Januari 2024. (Dery Ridwansah/JawaPos.c

JAGOSATU.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen yang efektif berlaku sejak awal Januari 2024.

Langkah ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, mencakup Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut menyebutkan, "Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024."

Aturan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tenaga kerja pertanian hingga industri rokok, sambil menyesuaikan dengan target penurunan prevalensi perokok usia 10-18 tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Alasan lainnya adalah konsumsi rokok, yang merupakan konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok, dengan harapan dapat mengurangi keterjangkauan rokok di masyarakat.

Berikut adalah daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp 2.380 per batang, sebelumnya Rp 2.165 per batang.
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp 1.465 per batang, sebelumnya Rp 1.295 per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp 1.375 - Rp 1.980 per batang, sebelumnya Rp 1.250 - Rp 1.800 per batang.
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp 865 per batang, sebelumnya Rp 720 per batang.
- Golongan III harga jual eceran terendah Rp 725 per batang, sebelumnya Rp 605 per batang.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp 950 per batang, sebelumnya Rp 860 per batang.
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Rp 55 - Rp 180, tidak berubah dari tahun ini.

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual terendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual terendah Rp 495 - Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Cukai Naik #cht #harga rokok #harga rokok naik #cukai hasil tembakau