JAGOSATU.COM - Pakar kesehatan masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Ir. Evi Mutia M. Kes, mengungkapkan bahwa kandungan bisphenol A (BPA) pada plastik dapat menyebabkan gangguan reproduksi baik pada pria maupun wanita.
Dampak negatif BPA bisa mengganggu sistem reproduksi pada pria maupun wanita, memengaruhi fertilitas, dan berisiko terhadap kanker prostat pada pria, kata Evi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, pada hari Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Evi dalam sarasehan yang berjudul "Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada AMDK, yang diselenggarakan oleh USU bekerjasama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan di Medan beberapa waktu lalu.
BPA merupakan zat yang sering digunakan dalam pembuatan kemasan plastik untuk makanan dan minuman. Penggunaan BPA telah menjadi perhatian dunia kesehatan karena dampak buruknya yang menakutkan bagi kesuburan dan dapat menyebabkan gangguan seksual pada pria dan wanita.
Gangguan itu beragam, mulai dari penurunan libido, kesulitan ejakulasi, diabetes, gangguan ginjal, hingga risiko kanker payudara dan perkembangan masalah kesehatan mental seperti Autism Spectrum Disorder, tambah Evi.
Kemasan plastik yang mengandung BPA juga diduga dapat mengganggu pertumbuhan embrio dan janin, menyebabkan feminisasi pada laki-laki, atau mengakibatkan masa kanak-kanak yang kurang sehat, karena BPA memiliki kemampuan untuk masuk ke dalam plasenta dan air susu ibu (ASI).
Para peneliti dan pakar internasional telah mengingatkan tentang banyaknya risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh paparan BPA, sehingga masalah ini perlu ditangani dengan serius, kata Evi, pengajar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU).
Evi Mutia menekankan bahwa penggunaan BPA harus menjadi perhatian besar bagi semua pihak, terutama produsen air minum dalam kemasan (AMDK), yang seharusnya memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap konsumen.
Evi juga mengajak BPOM untuk membuat regulasi yang dapat mengatasi bahaya BPA ini, mulai dari kewajiban mencantumkan informasi pada kemasan hingga melakukan pengawasan yang ketat di pasaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Sumut, Abadi Siregar, menegaskan bahwa tugas BPOM tidak hanya sebatas memberi informasi, tetapi juga harus melakukan pengawasan terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK).
Produsen harus bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengurangi potensi risiko yang ada pada produk yang mereka pasarkan, ujar Abadi Siregar.(antara)
Editor : Aryanti Sasamu