JAGOSATU.COM- 42 ribu penerima bantuan iuran (PBI) yang belum divaksin, masih diberi kesempatan melakukan vaksin sampai 24 Januari 2022. Hal ini ditegaskan Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Sosial Sammy Kaawoan, Senin (17/1).
Kaawoan menegaskan, vaksinasi didorong pemerintah untuk perlindungan kesehatan masyarakat itu sendiri, sehubungan upaya pencegahan penyebaran covid-19 serta varian omicron. Sehingga kata Kaawoan, diimbau kepada khususnya penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin, untuk secepatnya mengikuti program vaksinasi. "Jika belum melakukan vaksin hingga batas batas waktu yang telah ditentukan, maka penerima PBI akan diberikan sanksi. Sanksinya tegas, yakni akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan," tegas Kaawoan.
Menurut Kaawoan, tidak mau melakukan vaksin sama artinya dengan tidak menghargai diri sendiri apalagi orang lain. "Karena terbukti dengan vaksin kita bisa terhindar dari covid 19," tukas Kaawoan.
Diketahui sebelumnya, sekira 42 ribu penerima PBI di Kota Manado belum melakukan vaksinasi covid-19. Hal itu membuat Pemkot Manado memberikan batas waktu hingga 24 Januari untuk melakukan vaksinasi covid-19. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu