JAGOSATU.com - Pada hari Selasa, badan pengawas siber China mengumumkan bahwa mereka telah merancang undang-undang baru untuk mengawasi pengelolaan teknologi pengenalan wajah di negara tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan berlebihan teknologi ini.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Dievakuasi di Korea Selatan untuk Menghadapi Ancaman Topan
Administrasi Ruang Siber China (CAC) mengumumkan bahwa teknologi pengenalan wajah hanya boleh digunakan untuk memproses informasi wajah dengan tujuan yang jelas dan perlindungan yang ketat. Selain itu, penggunaan teknologi ini harus didasarkan pada persetujuan individu.
Dalam rancangan undang-undangnya, CAC juga menekankan pentingnya memprioritaskan solusi identifikasi nonbiometrik di situasi-situasi di mana metode tersebut memiliki tingkat efektivitas yang sama dengan pengenalan wajah.
Teknologi identifikasi biometrik, terutama pengenalan wajah, telah diterapkan secara luas di China.
Bahkan pada tahun 2020, laporan media lokal menyebutkan bahwa pengenalan wajah digunakan untuk mengaktifkan dispenser tisu toilet di fasilitas umum, yang menimbulkan keprihatinan baik dari masyarakat maupun badan pengawas.
Sejak saat itu, banyak pengadilan dan pemerintah daerah di China telah mengambil langkah-langkah untuk melarang dan mengenakan denda pada perusahaan yang menggunakan teknologi pengenalan wajah secara berlebihan.
Dalam rancangan undang-undangnya, CAC juga mengatur bahwa perangkat pengambilan citra dan identifikasi pribadi tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dapat mengganggu privasi orang lain, seperti kamar hotel, kamar mandi umum, ruang ganti, dan toilet.
Baca Juga: Rekor Ekspor Komoditas Pertanian Yunnan di China pada Paruh Pertama 2023
Perangkat semacam itu hanya diperbolehkan dipasang di tempat umum untuk tujuan keamanan umum dan harus disertai dengan tanda peringatan yang jelas.
Langkah ini diambil sejalan dengan upaya Beijing untuk menguatkan regulasi data dengan menerbitkan serangkaian aturan dan undang-undang terkait privasi.
Pada tahun 2021, China telah mengenalkan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang bertujuan untuk mencegah penggunaan berlebihan data pengguna oleh perusahaan-perusahaan. (Antara)
Editor : Alfianne Lumantow