PYONGYANG – Parlemen Korea Utara kembali memilih Kim Jong-un sebagai Presiden. Pemilihan tersebut dilakukan dalam sidang pertama Majelis Rakyat Tertinggi (SPA) masa jabatan ke-15 pada 22 Maret.
Seperti dilansir The Japan Times, sebanyak 687 deputi terpilih menjadi anggota SPA. Dalam pemungutan suara, warga berusia di atas 17 tahun hanya diberi opsi menyetujui atau menolak satu-satunya kandidat yang diajukan. Hasil pemungutan suara mencapai 99,93 persen mendukung dan 0,07 persen menolak, dengan tingkat partisipasi 99,99 persen.
Jabatan yang didapat Jong-un merupakan posisi tertinggi dalam struktur pemerintahan Korea Utara sekaligus memimpin Komisi Urusan Negara. Komisi ini merupakan badan pembuat kebijakan utama di negara itu.
Jong-un merupakan pemimpin generasi ketiga Korea Utara. Dia melanjutkan kekuasaan setelah ayahnya, Kim Jong-il, meninggal pada 2011. Negara itu sendiri didirikan oleh kakeknya, Kim Il-Sung, pada 1948.
Baca Juga: Iran Terus Bombardir Pangkalan Militer AS
Dalam kesempatan yang sama, dibahas pula revisi konstitusi, implementasi rencana pembangunan nasional lima tahun, serta anggaran negara 2026, meski tanpa rincian. Perhatian utama tertuju pada kemungkinan perubahan konstitusi terkait hubungan dengan Korea Selatan. Sejumlah analis memperkirakan Pyongyang akan secara resmi mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara musuh dan menghapus prinsip reunifikasi damai dari konstitusi.
Sebelumnya, Kim Jong Un telah menyatakan hal tegas. "Kedua Korea merupakan dua negara yang saling bermusuhan," katanya. Pernyataan ini dinilai menandai perubahan tajam dalam kebijakan terhadap Seoul. (lyn/len/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy