Arkeologi Bali Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Jawa Kalimantan Kesehatan Lifestyle & Hiburan Maluku Nasional Nusa Tenggara Timur Olahraga Papua Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Pratama Karamoy • Jumat, 10 Juli 2026 | 16:59 WIB
BERI DUKUNGAN: Demonstran membentangkan poster mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di depan Pengadilan Distrik Pusat Seoul beberapa waktu lalu. Foto: (JUNG YEON-JE / AFP)
BERI DUKUNGAN: Demonstran membentangkan poster mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di depan Pengadilan Distrik Pusat Seoul beberapa waktu lalu. Foto: (JUNG YEON-JE/AFP)

 

SEOUL – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan memperberat hukuman mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menjadi tujuh tahun penjara. Vonis yang dibacakan kemarin (9/7) itu lebih tinggi dari putusan pengadilan tinggi yang sebelumnya menghukum lima tahun penjara.

Yoon dinyatakan terbukti menghalangi upaya aparat menangkapnya terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada 2024. Selain menghalangi proses penangkapan, Yoon juga dinyatakan bersalah memalsukan dokumen, mengabaikan prosedur hukum dalam menetapkan darurat militer, serta menyebarkan informasi palsu kepada media asing.

Baca Juga: B50 Diluncurkan, Negara Hemat Devisa Rp 170 Triliun

Dalam putusannya, pengadilan menilai deklarasi darurat militer semestinya terlebih dahulu dibahas melalui rapat kabinet resmi. Namun, prosedur tersebut tidak dijalankan oleh Yoon.

Tim kuasa hukum Yoon menyatakan berencana mengajukan pengaduan konstitusional dengan alasan putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Kami akan menantang konstitusionalitas putusan ini melalui prosedur peninjauan konstitusional, termasuk pengaduan konstitusional," ujar salah satu pengacara Yoon seperti dilansir dari The Strait Times. (lyn/gas)

Editor : Pratama Karamoy
#global