JAKARTA – Penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) di Indonesia dinilai sudah meresahkan. Pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Dalam waktu dekat, konten edukasi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke ruang-ruang kelas.
Saat ini, materi atau konten pencegahan budaya LGBTQ sedang dimatangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Nantinya, materi tersebut akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan, materi yang disusun nantinya harus menjadi kebijakan bersama di lingkungan Kemenag, meskipun penyusunannya melibatkan unit kerja lintas agama. Romo menegaskan, rancangan materi tersebut harus diplenokan terlebih dahulu agar tercapai kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan sebagai kebijakan kementerian. "Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama," ujarnya, kemarin (28/7).
Dia mengatakan, penyusunan materi tersebut bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kemenag. Menurutnya, perhatian terhadap isu LGBTQ juga perlu diperkuat di lingkungan perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pedoman edukasi keagamaan dan penyuluhan Islam terkait isu LGBTQ. "Yang kami susun ini lebih ke kaifiyah-nya, bagaimana mencegah penyebaran budaya LGBTQ," katanya. Menurut Abu, para penyuluh agama harus memahami persoalan tersebut. (wan/ali)
Editor : Pratama KaramoySumber : Koran Jawa Pos