Kementerian Agama: Konten Pencegahan Budaya LGBTQ Segera Masuk ke Kelas

Pratama Karamoy • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:24 WIB
Ilustrasi Cegah LGBTQ
Ilustrasi Cegah LGBTQ

 

JAKARTA – Penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) di Indonesia dinilai sudah meresahkan. Pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Dalam waktu dekat, konten edukasi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke ruang-ruang kelas.

Saat ini, materi atau konten pencegahan budaya LGBTQ sedang dimatangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Nantinya, materi tersebut akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan, materi yang disusun nantinya harus menjadi kebijakan bersama di lingkungan Kemenag, meskipun penyusunannya melibatkan unit kerja lintas agama. Romo menegaskan, rancangan materi tersebut harus diplenokan terlebih dahulu agar tercapai kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan sebagai kebijakan kementerian. "Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama," ujarnya, kemarin (28/7).

Baca Juga: Anak Kedua Jadi Pendiam, si Bungsu Bisa Tiba-Tiba Histeris Dampak Kematian Pencuri Ayam di Bali Akibat Pengeroyokan

Dia mengatakan, penyusunan materi tersebut bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kemenag. Menurutnya, perhatian terhadap isu LGBTQ juga perlu diperkuat di lingkungan perguruan tinggi.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pedoman edukasi keagamaan dan penyuluhan Islam terkait isu LGBTQ. "Yang kami susun ini lebih ke kaifiyah-nya, bagaimana mencegah penyebaran budaya LGBTQ," katanya. Menurut Abu, para penyuluh agama harus memahami persoalan tersebut. (wan/ali)

Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos
kementerian agama LGBTQ