Di Semarang, saat ditanya apakah lelah melihat banyak kepala daerah di provinsi yang dia pimpin terjerat OTT, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut, persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Jateng. "Semua (provinsi, Red). Itu tinggal sluman slumun selamat (selamat dari marabahaya, Red), sopo sing kena gitu kan," katanya, seperti dilansir Radar Semarang Grup Jawa Pos kemarin (29/7). Mantan Kapolda Jateng itu menambahkan, kasus korupsi merupakan tanggung jawab pribadi pelaku, bukan institusi pemerintahan. "Tapi, secara dinas, saya sebagai gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya," ujar Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa (28/7) malam untuk menyingkap kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Pemalang, KPK menangkap total 21 orang, termasuk Anom. Politikus Partai Golkar itu menjadi kepala daerah ke-12 yang terkena OTT. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, operasi itu bukan sekadar penangkapan tunggal, melainkan penyisiran terstruktur di tiga wilayah berbeda: Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Rinciannya, 15 orang ditangkap di Pemalang, empat orang di Jakarta, dan satu lainnya di Purworejo. Dari total yang terjaring, penyidik mengerucutkan menjadi 12 nama untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang yang kemudian tadi malam (Selasa, 28/7, malam, Red) sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Budi. Fokus utama dari temuan lapangan adalah barang bukti uang tunai yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. "Tim KPK juga telah menyegel sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Pemalang," urainya.
Pendalaman Intelijen
Menurut Budi, radar awal penyelidikan tertutup KPK sebenarnya difokuskan pada indikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. "Namun, seiring berjalannya pendalaman intelijen, operasi ini justru membuka kotak pandora korupsi lainnya yang lebih masif," urainya. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa dugaan penerimaan uang oleh bupati tidak berhenti pada urusan mutasi dan promosi jabatan. Terdapat arus dana gelap yang berkaitan dengan intervensi proyek-proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Terpisah, Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza menuturkan, kepala daerah yang terkena OTT hampir pasti akan terus berlanjut. "Sebab, masalah utamanya, demokrasi yang mahal dan pengawasan dari legislatif serta eksekutif yang lemah belum terselesaikan," urainya.
Semua, lanjutnya, sudah paham bahwa demokrasi mahal membuat kepala daerah harus balik modal. Tapi, tidak ada yang diperbuat untuk mengubah kondisi itu. Menurutnya, pemberantasan korupsi melalui OTT kepada kepala daerah ini murni kinerja KPK. Tidak bisa diklaim sebagai upaya bersih-bersih Presiden Prabowo. "Sebab, beberapa waktu lalu malah ada menteri yang mengusulkan, bila uang korupsi dikembalikan, maka diampuni. Ini jelas tidak memberikan efek jera," katanya.
Adapun Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menuturkan bahwa OTT terhadap kepala daerah sebenarnya justru wujud ketakutan KPK mengungkap kasus korupsi besar. "Kalau OTT kepala daerah, jangankan sebulan atau seminggu sekali, sehari sekali juga bisa," ujarnya kepada Jawa Pos. Di sisi lain, tambahnya, KPK takut menangani kasus besar. Misalnya, kasus yang melibatkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah. "Padahal, yang paling tepat menangani KPK," urainya. OTT, tambahnya, juga bisa diartikan bahwa KPK telah gagal. "Hanya bisa melakukan upaya tangkap tangan, pencegahan korupsi di KPK tidak bekerja," katanya.
Baca Juga: Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara
Kerap Mengingatkan
Tentang banyaknya kepala daerah di Jateng yang terjaring OTT, Luthfi menyebut, Pemerintah Provinsi Jateng telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan. Mulai dari melakukan pembekalan saat retret kepala daerah, menghadirkan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman, hingga pakta integritas. "Tapi, tetap namanya menungso, menus-menus kakean dosa (manusia banyak dosanya, Red) ya tetap dilaksanakan, dan itu adalah kewajiban personal, bukan institusi," bebernya. Terkait roda pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Luthfi mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum menunjuk pelaksana tugas bupati. Mengenai kemungkinan kembali menggandeng KPK untuk memberikan sosialisasi pencegahan korupsi, Luthfi mengaku belum merencanakan agenda tersebut. (idr/kap/ttg)
Sumber : Koran Jawa Pos