Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Operasi Polisi di Batam, 19 Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap dalam Waktu Dua Pekan

Tesalonika Pontororing • 2023-06-27 14:01:29

ituasi konferesi Pers pengungkapan kasus TPPO di Polresta Barelang, Selasa.
ituasi konferesi Pers pengungkapan kasus TPPO di Polresta Barelang, Selasa.

JAGOSATU.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 15 kasus perdagangan orang dan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari tanggal 5 Juni hingga 21 Juni 2023, serta berhasil menangkap 19 orang tersangka.

"Sejak dibentuknya Satuan Tugas TPPO, dari tanggal 5 Juni hingga 21 Juni 2023, kami telah mengungkap 12 kasus pengiriman PMI non prosedural dan tiga kasus perdagangan orang. Petugas juga berhasil menangkap 19 orang tersangka dan menyelamatkan 53 orang," ujar Ketua Satgas TPPO Batam dan Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/6).

Para tersangka menggunakan modus operandi dengan meyakinkan korban bahwa jalur yang mereka lalui adalah jalur resmi atau legal.

Mereka memudahkan proses administrasi mulai dari pembuatan paspor, mencari agen, hingga mencari pekerjaan di negara tujuan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Program Solusi Non-Yudisial untuk Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Para tersangka juga memberikan tempat penampungan kepada calon pekerja migran serta membelikan tiket kapal untuk pergi ke negara tujuan.

Dari hasil penyelidikan, beberapa tersangka telah melakukan aksinya beberapa kali.

"Ada yang mengaku baru sekali dan ada yang mengaku sudah beberapa kali. Namun, kami akan terus melakukan pengembangan, bahkan terhadap yang mengaku baru sekali, kami tidak bisa langsung mempercayainya," ucapnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 81 jo 83 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri, Komisaris Besar Polisi Amingga Primastito, meminta kepada warga Batam agar tidak memberikan fasilitas keberangkatan kepada calon pekerja migran.

"Tidak ada istilah menolong orang yang akan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang resmi. Jika ketahuan, kami bersama polresta akan memberikan hukuman tegas," ujarnya. (antara)

Editor : Tesalonika Pontororing
#pmi #batam #tppo