Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Istri Rafael Alun Trisambodo Diperiksa oleh KPK

Tesalonika Pontororing • 2023-07-04 14:27:15

Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

JAGOSATU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ernie Mieke Torondek, istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Ya, benar. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait tindak pidana korupsi gratifikasi dan pencucian uang yang terkait dengan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT, yang bernama Ernie Mieke Torondek, seorang wiraswasta," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa.

Baca Juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Pengacara AG: Jelas Pelanggaran Pidana

Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta lainnya, yaitu Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

Namun, lembaga antirasuah belum memberikan informasi mengenai materi apa yang akan dikaji melalui pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertkpkuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, pada hari Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: Rupiah Menurun 17 Poin di Awal Pekan, Capai Rp15.047 per Dolar AS

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selain itu, penyidik juga menyita kotak penyimpanan berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara)

Editor : Tesalonika Pontororing
#Ernie Mieke Torondek #rafael alun #KPK #djp