JAGOSATU.com - Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023, Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KAPM, Parjono, didakwa memberikan suap kepada dua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Mereka diduga menyuap dengan jumlah total Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2022.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Andi Ginanjar, Yoseph Ibrahim dan Parjono memberikan uang secara bertahap kepada Harno Trimadi, Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Tujuan dari suap tersebut adalah untuk mempengaruhi agar pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022 diberikan kepada PT KAPM.
Baca Juga: Proyek BTS 4G Terus Berjalan, Pengacara Mengklaim Kerugian Negara Tak Valid
PT KAPM merupakan anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang bergerak di bidang properti dan konstruksi terkait perkeretaapian. Yoseph Ibrahim menjabat sebagai Direktur Utama PT KAPM, sementara Parjono merupakan salah satu dari empat Vice President yang bertanggung jawab atas proyek-proyek di PT KAPM.
Pada tahun 2021, PT KAPM mendapatkan pekerjaan penanganan bencana alam untuk penanggulangan banjir di Lemah Abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut menggunakan anggaran PT KAPM dan setelah selesai, realisasi anggarannya mencapai Rp5,2 miliar.
Parjono kemudian menagih pembayaran kepada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub untuk pekerjaan tersebut, namun hingga akhir 2021, pembayaran tersebut belum dilakukan oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Pada awal 2022, Yoseph Ibrahim, Parjono, dan Direktur Keuangan PT KAPM, Riki Jayaprawira Suwarna, bertemu dengan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi, untuk menanyakan pembayaran. Harno menginformasikan bahwa pada tahun 2022 akan ada proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera yang akan diberikan kepada PT KAPM. Harno mengarahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan PPK proyek.
Selanjutnya, Harno meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM dalam pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp20 miliar.
Fadliansyah meminta stafnya untuk membantu PT KAPM dalam mempersiapkan dokumen spesifikasi teknis agar memenuhi persyaratan pengadaan. Parjono juga meminta penyesuaian terhadap dokumen pengadaan yang bersifat teknis agar sesuai dengan spesifikasi alat milik PT KAPM.
Baca Juga: Istri Rafael Alun Trisambodo Diperiksa oleh KPK
Fadliansyah juga mengarahkan Pokja untuk membuat syarat khusus dalam lelang terkait dengan penggunaan spesifikasi beton dari Wika Beton, karena PT KAPM sudah mendapat dukungan dari PT Wika Sarana.
Setelah melalui proses lelang, PT KAPM memenangkan kontrak pekerjaan "Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera" dengan nilai kontrak sebesar Rp20.752.776.802.
Pada saat penandatanganan kontrak pada bulan April 2022, Parjono bertemu dengan Fadliansyah dan menanyakan jumlah "fee" yang harus dibayarkan oleh PT KAPM terkait dengan tender tersebut. Fadliansyah menyampaikan bahwa "commitment fee" yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Parjono kemudian menjelaskan kepada Yoseph Ibrahim cara untuk memenuhi "fee" tersebut adalah dengan menggunakan selisih antara harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang diperoleh dari lapangan sesuai kenyataan, dan Yoseph Ibrahim menyetujuinya.
Antara bulan Mei hingga Desember 2022, Parjono merealisasikan pembayaran "fee" sebesar Rp1 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah secara bertahap sebanyak 6 kali dalam bentuk tunai, melalui staf Direktorat Prasarana DJKA bernama Muhammad Ilman alias Idrus, maupun secara langsung kepada Fadliansyah.
Jaksa menambahkan bahwa setelah penyerahan "commitment fee" tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim.
Baca Juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Pengacara AG: Jelas Pelanggaran Pidana
Selain memberikan "fee" sebesar Rp1 miliar, Parjono juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak dengan persetujuan Yoseph Ibrahim. Uang tersebut mencapai total Rp240 juta, dengan rincian Rp40 juta diberikan kepada Hamdan, Rp100 juta diberikan kepada Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022, Edi Purnomo, dan Rp100 juta diberikan kepada Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2023, Budi Prasetyo.
Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing