JAGOSATU.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan pernyataan terkait ketidakditahannya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sigit menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku, meskipun tim penyidik memiliki alasan-alasan subjektif dalam pengambilan keputusan. Sigit meyakinkan bahwa penanganan kasus ini tidak memandang bulu dan menegaskan komitmen untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan.
"Penting bagi kami untuk menyelesaikan kasus ini, dan kami berkomitmen untuk membawanya ke pengadilan tanpa memandang siapa yang terlibat," tegas Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, dengan melibatkan 91 saksi dan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Ancaman Pidana Seumur Hidup Mengintai Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan
Barang bukti yang telah disita melibatkan data elektronik, bahan elektronik, dokumen penukaran valas, serta barang bukti lainnya yang diperkirakan terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.
Editor : Toar Rotulung