JAGOSATU.COM - Sebanyak tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bitung masing-masing IS, DR dan MAR berhasil diamankan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bitung saat tengah melakukan pesta narkoba.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam konfrensi pers mengungkapkan, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung.
"Sebanyak tiga orang tersangka bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu berhasil diamankan saat sedang pesta sabu di salah satu wilayah Kota Bitung," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, IPTU Irwan Tarigan dan Kasi Humas, IPTU Iwan Setyabudi.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, awalnya pada Jumat 22 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 WITA, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung. Kemudian dilakulan pengembangan dan berhasil mendapatkan pulbaket.
"Alhasil dari pengembangan itu, Tim berhasil mengamankan ketiga tersangka berinisial IS, DR dan MAR sedang melakukan pesta sabu,” kata Kapolres.
Dijelaskan pula, semua bermula saat aparat berhasil mengamankan terduga tersangka IS bersama dengan barang bukti berupa 1 set alat isap atau bong. Dan dari pengakuan IS, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari terduga tersangka berinisial AS.
"Tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak menuju kos-kosan terduga tersangka AS di wilayah Kecamatan Aertembaga dan berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat kurang lebih sekitar 1.7 gram," kata Albert sembari menambahkan, semua barang bukti sempat disembunyikan dalam lemari pakaian.
Ditambahkan, setelah aparat berhasil menangkap para tersangka terduga pengedar itu, bersama barang bukti, langsung digelandang ke Mako Polres Bitung untuk pengembangan selanjutnya.
"Adapun pasal yang menjerat para terduga tersangka, pasal 114 dan 112 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(herrylengkong)