SURAT TERBUKA

Hairil Paputungan • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:48 WIB
AKP (PUR) Pol Saleh Paramata
AKP (PUR) Pol Saleh Paramata

 

 

Kepada YTH: Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta

Kepada YTH: Ketua Komisi III Dewan Perwakiln Rakyat Republik Indonesia di Jakarta

Kepada TYH: Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Manado

 

Assalamualaikum Wr Wbr, Salam Sejahtera

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Saleh Paramata, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purnawiran

Tempat dan Tanggal Lahir: Limboto, 2 Mei 1963 (63 Tahun)

Pekerjaan: Purnawiran Polri/Pengusaha Rental Mobil

Alamat: Kelurahan Malalayang II Kecamatan Malalayang, Lingkungan II, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara

JAGOSATU.COM - Dengan ini meminta dan memohon kebijakan dari Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Bapak Ketua Komisi III DPR RI, Dr Hi Habiburrohman, Bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Polisi Royke Harry Lumowa.

Saya mengirim Surat Terbuka ini dengan harapan Bapak-Bapak kiranya sudi membantu saya yang sedang dilanda kesulitan akibat satu unit kendaraan pribadi atas nama saya, Saleh Paramata, sejak tanggal 20 November 2025, disita oleh Kepolisian Resort (Polres) Minahasa , Sulawesi Utara dan hingga sekarang tidak diketahui alasan penyitaan, dan keberadaan kendaraan tersebut.

Kronologisnya:

Pada Hari Kamis tanggal 5 November 2025, seorang pria menelepon untuk menyewa mobil jenis Toyota Fortuner keluaran Tahun 2021. Ia mengaku akan dipakai selama satu minggu. Sewa per hari disepakati Rp800 ribu. Pria itu mengaku bernama Tole’, langsung membayar Rp5.600 ribu, tapi minta diskon Rp100 ribu. Total yang saya terima Rp5.500 ribu. Ketika saya minta copy KTP, Tole’ menolak. Begitu pun ketika saya ambil gambar wajahnya dengan kamera ponsel, dia memalingkan muka.

Baru dua hari pemakaian, tepatnya 7 November 2025, GPS di mobil tersebut sudah tidak berfungsi. Saya cek melalui ponsel sudah tidak aktif lagi. Terlacak terakhir, posisi kendaraan di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulut. Sejak tanggal 7-20 November 2025, saya dapat informasi dari seorang teman, kendaraan itu sedang berada di salah satu bengkel di Kota Tondano, Minahasa.

Katanya, mobil saya yang berwarna hitam, akan diganti menjadi warna putih. Pada tanggal 20 November 2025 saya langsung menghubungi anggota Buser Polres Minahasa a.n Aipda Suryadi dkk untuk meminta tolong agar mobil saya dibawa saja ke Polres Minahasa. Saya lalu meluncur ke bengkel untuk mengecek kabar mengenai perubahan warna mobil. Saya mengecek nomor rangka, nomor mesin cocok dengan STNK atas nama saya. Akan tetapi, pelat nomor asli DB 1288 RH sudah diganti menjadi pelat B 1532 PGA. Cat mobil belum sempat diganti.    

Atas bantuan Aipda Suryadi dkk mobil itu kemudian dibawa ke Polres Minahasa. Kami menumpang mobil itu. Selain Aipda Suryadi yang mengemudikan mobil, ada juga salah satu anggota Polres Minahasa yang turut menumpang. Namanya Briptu Clik Bawulele, yang saat itu bertugas sebagai penyidik Unit Jatandras.  

Clik berada bersama-sama kami karena dia mengaku sudah membeli mobil itu. Ketika saya tanya, Briptu Clik mengakuinya. Tapi dia tidak menyebut kepada siapa dia membeli atau siapa yang menjual mobil saya kepadanya. Saya tanya lagi,  mobil itu dibeli berapa, dia hanya menjawab; besar.

Setibanya di Polres, saya menghadap Wakapolres Kompol Jhon Lumate. Untuk memberi tahu mobil saya yang katanya sedang di bengkel sudah ditemukan. Sebelum ke Polres Minahasa, saya sudah lebih dulu membuat aduan kehilangan mobil jenis Toyota Fortuner DB 1288 RH ke Polsek Wenang, wilayah Polresta Manado.

Kepada Wakapolres, saya lalu menunjukan surat-surat resmi kepemilikan mobil itu atas nama saya. Wakapolres juga langsung mengecek unit tersebut yang terparkir di bagian dalam Polres Minahasa.

Bagian dalam itu adalah tempat penitipan barang-barang bukti hasil kejahatan. Juga dipasangi CCTV untuk mengontrol.

Dua jam kemudian, sekira pukul 16.00 WITA, saya diajak Kanit Buser dkk untuk makan di luar. Begitu selesai makan, kami balik ke Polres, mobil saya sudah tidak berada di parkiran Polres.

Seketika itu juga saya langsung menghubungi lagi Wakapolres mengabarkan bahwa mobil saya sudah tidak berada di tempat.

Wakapolres  perintahkan kepada Kasi Propam dan piket Provos bersama Kanit Buser untuk mencari mobil saya. Setelah dicek, ternyata mobil itu sudah dibawa oleh Briptu Clik Bawulele. Buktinya adalah dari rekaman CCTV dan saksi-saksi di Polres Minahasa.

Saya heran kunci mobil cadangan ada sama saya. Tapi ternyata kunci itu sudah tidak berfungsi. Sebab, kunci aslinya sudah diganti dengan kunci baru.

Perintah Wakapolres, segera cari keberadaan Briptu Clik Bawulele yang membawa kabur mobil itu, tidak membuahkan hasil. Selama dua pekan yang bersangkutan tidak masuk kantor. Saya mendapat kabar, Clik Bawulele dimutasi oleh Kapolres ke unit Shabara. Kanit Buser yang turut menjadi saksi dan membantu saya juga ikut dipindah di bagian lain.

Karena kecewa mobil saya dibawa kabur Briptu Clik Bawulele, saat sedang diparkir di Polres, saya pulang ke Manado. Lalu saya membuat laporan polisi tertanggal 25 November 2025 di Polres Minahasa. Dari keterangan Kanit Jatandras, Apida Hendro Purnomo, aduan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah ada aduan di Polsek Wenang, wilayah Polres Manado.

Saya mencoba bersabar dan berbaik sangka terhadap porses yang sedang dilakukan oleh Polres Minahasa. Apalagi saya adalah purnawirawan polri, yang juga tahu persis bagaimana sebuah proses kejahatan itu ditelusuri. Dan lagi sudah sangat jelas, siapa yang membawa kabur mobil saya dari halaman Polres Minahasa.  Asumsi saya, sedangkan di luar bisa ditemukan, apalagi unit mobil itu nyata-nyata diambil dan dibawa kabur dari Polres dan yang membawanya adalah anggota Polres Minahasa sendiri.

Tapi, setelah menunggu sekira sebulan, tepatnya Desember 2025, tidak juga ada kabar apapun dari Polres Minahasa. Bingung dengan proses penanganan berbelit itu, saya memutuskan menghadap Kapolda Sulut, irjen Pol Royke Harry Lumowa. Di hadapan saya, Kapolda memerintahkan segera menghadap Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar. Kapolda juga memerintahkan kepada Kapolres Minahasa, agar laporan polisi yang ditolak Polres, segera ditidnaklanjuti oleh Kanit Jatandras Polres Minahasa.

Keesokan harinya saya menemui Kapolres. Jawaban Kapolres, untuk mencari barang bukti, maka akan dilakukan gelar perkara. Haisl gelar perkara, kesimpulanya; Sementara Pencarian Barang Bukti.

Sebelum gelar perkara, atau setelah menghadap Kapolda, saya juga membuat laporan polisi ke Provost Polda Sulut. Sekalian mengirim barkode ke Provam Mabes Polri.

Oleh Provost Polda, Briptu Clik Bawulele diperiksa, juga di Wasprof, dan di Paminal Polda dilanjutkan ke Irwasda Polda. Briptu Clik Bawulele disidang kode etik oleh Wasprof Polda. Dia diberi sanksi Pansus (Penempatan Khusus) selama 14 hari. Polda Sulut mengirim Briptu Clik Bawulele ke Polres Minahasa untuk ditahan (karantina) selama 14 hari sesuai keputusan Wasprof Polda.

Meskipun si pembawa kabur mobil saya sudah diberi sanksi, tapi hingga Juli 2026, tidak ada tindaklanjut apapun dan tak ada kabar apapun mengenai keberadaan mobil saya. Selama lebih dari 8 bulan, saya bolak-balik menanyakan kasus ini ke Polres Minahasa. Menelepon penyidik. Dan terus mencari tahu keberadaan mobil saya. Tapi semua upaya saya nihil.

Saya mengalami kesulitan keuangan karena harus memenuhi kewajiban cicilan mobil itu di dealer. Sementara kendaraan itu sudah tak diketahui entah di mana.

Untuk diketahui, mobil itu saya beli dengan cicilan kredit selama 60 bulan. Terhitung mulai Desember 2021. Sampai kejadian hilangnya mobil itu, saya masih menyisahkan 14 bulan cicilan.

Mobil itu saya beli dari uang pinjaman di ASABRI, koperasi para purnawirawan Polri. Lalu ditambah dengan Taspen Mandiri. Saya meminjam dari ASBARI dan Taspen Mandiri sebesar Rp200 juta. Sekira Rp178 juta saya jadikan sebagai down payment (DP alias Uang Muka) untuk membeli kendaraan tersebut. Setiap bulan saya nyicil ke dealer sebesar Rp9.998 ribu selama 60 bulan (5 tahun). Cicilan itu saya bayar dari hasil rental mobil. Sementara pinjaman dari ASABRI dan Taspen Mandiri dipotong dari gaji pensiun saya sebesar Rp4.400 ribu lebih/bulan. Sisa gaji pensiun yang saya terima adalah Rp400/ribu.

Saya menulis Surat Terbuka ini kepada Yth Bapak Kapolri, Bapak Ketua Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolda Sulut, mengingat proses yang sudah sejak 8 bulan lalu,hingga kini tidak ada titik terangnya.

Meskipun saya seorang pensiunan polisi, saya mengalami depresi berat akibat impitan ekonomi lantaran ketiadaan dan keterbatasan ekonomi guna memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Mobil yang saya harapkan sebagai tumpuan membantu perekonomian kelaurga di hari tua, kini tidak tahu ke mana rimbanya.

Padahal nyata-nyata sudah diketahui siapa pelaku yang membawa lari kendaraan yang menjadi urat nadi bagi perekonomian keluarga saya.

Kepada Bapak-Bapak Yang Terhormat, sebagaimana yang saya tulis di dalam Surat Terbuka ini, mohon kebijaksanaannya untuk meninndaklanjuti keluhan saya. Saya hanya ingin kendaraan saya kembali, karena hasil keirngat saya sendiri untuk menghidupi keluarga, dan hasil dari pengabdian saya sebagai anggota kepolisian sejak tahun 1985 hingga pensiun pada tahun 2021 (36 tahun).

Kiranya Surat Terbuka ini mendapat respon positif dari Bapak Kapolri, Bapak Ketua Komisi III DPR RI sebagai Mitra Kepolisian dan Bapak Kapolda Sulut.

Sekali lagi, saya hanya ingin, tolong kembalikan kendaraan milik saya, yang secara hukum adalah hak saya pribadi, dibuktikan dengan surat-rurat resmi, bukan kendaraan bodong. Saya menyimpan dengan rapih semua dokumen kendaraan jenis Toyota Fortuner keluaran 2021 dengan pelat nomor DB 1288 RH tersebut sebagai bukti jika dimintai keterangan lebih jelas.

Demikian Surat Terbuka ini saya tulis dengan sebenar-benarnya dan siap memeprtanggunjgjawabkannya secara hukum.

Terima kasih dan Salam Hormat

AKP (Purn) Pol Saleh Paramata.(***) 

==========================

Editor : Hairil Paputungan
SURAT TERBUKA