Korban Dugaan Pencurian Uang Justru Jadi Tersangka, Kapolres Jakpus dan Mantan Kasatreskrim Diaduk

Hairil Paputungan • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:16 WIB

 

Galeri ATM BCA (foto:ist)
Galeri ATM BCA (foto:ist)

JAGOSATU.COM - Penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM BCA di Polres Metro Jakarta Pusat kembali dipersoalkan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra diadukan kembali kepada Kapolri oleh pihak BPT, seseorang yang mengaku sebagai korban pencurian uang, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Melalui kuasa hukumnya, BPT meminta Kapolri memeriksa kedua pejabat kepolisian tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, dan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara.

Menurut pihak korban, kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang dikaitkan dengan seseorang bernama Vinsent Leo Carlius. Namun, pihak korban mempertanyakan mengapa BPT yang mengaku kehilangan uang justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan Vinsent dinilai belum diperiksa secara memadai.

Pihak korban juga menyebut Vinsent Leo Carlius sebagai anak seorang pengusaha tambang terkenal. Informasi mengenai latar belakang keluarganya tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Pihak korban meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi status sosial, kekuatan ekonomi, maupun hubungan keluarga pihak-pihak yang terkait.

Kapolres dan Mantan Kasatreskrim Diminta Bertanggung Jawab

Kuasa hukum BPT menilai bahwa dugaan kejanggalan dalam penyidikan tidak cukup hanya diperiksa pada tingkat penyidik pelaksana. Kapolres dan mantan Kasatreskrim juga perlu dimintai keterangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian penyidikan. Menurut pihak korban, Kombes Reynold sebagai Kapolres dan AKBP Roby Heri Saputra sebagai mantan Kasatreskrim perlu diperiksa untuk mengetahui apakah penetapan tersangka, penahanan, dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian pengawasan maupun penyalahgunaan kewenangan. Tanggung jawab pribadi kedua pejabat itu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

Pengaduan Sebelumnya Dinilai Belum Ditindaklanjuti

Pihak BPT menyatakan bahwa pengaduan sebelumnya kepada pimpinan Polri belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Karena itu, mereka kembali meminta perhatian Kapolri agar perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dan independen. Pihak korban juga meminta agar informasi mengenai dugaan pelanggaran etik sehingga dibebastugaskan dan dipatsus dikaitkan dengan mantan KaSatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan penanganan perkara ini.

Selain itu, mereka meminta pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat yang diadukan sampai proses pemeriksaan memperoleh kejelasan. Permintaan tersebut dinilai sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga integritas institusi, bukan sebagai bentuk penjatuhan sanksi sebelum adanya pembuktian.

Kapolri Diminta Menjamin Keadilan

Pihak korban berharap Kapolri memastikan seluruh bukti, termasuk transaksi perbankan, rekaman CCTV, bukti elektronik, dan keterangan para pihak, diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar setiap pejabat yang mempunyai tanggung jawab dalam proses penyidikan dapat dimintai keterangan tanpa pengecualian. Kasus ini, menurut pihak korban, menjadi ujian bagi profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian, terutama dalam menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pihak korban menegaskan bahwa tujuan pengaduan bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan mengapa seseorang yang mengaku sebagai korban pencurian uang justru menjadi tersangka, serta apakah proses hukum telah dilaksanakan secara adil dan sesuai ketentuan.

Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kombes Reynold, AKBP Roby Heri Saputra, maupun Vinsent Leo Carlius mengenai tuduhan dan pengaduan pihak BPT. Jakarta, 15 Oktober 2026    .

Kuasa Hukum Stendly, S.H & Partners STENDLY TANDISAU, S.H 081584723687.(dbs/adv)

Editor : Hairil Paputungan
Dugaan Pencurian Uang di ATM BCA