Abaikan Panggilan Resmi PN Palu, Tergugat Mangkir Berulang Kali, tak Hargai Proses Peradilan

Hairil Paputungan • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:30 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.(foto:ist)
Kantor Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.(foto:ist)

JAGOSATU.COM - Pengadilan Negeri Palu kembali menggelar proses persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum, dengan Register Nomor: 162/Pdt.G/2026/PN.Pal.

Pihak Tergugat (PT. Palu Indo Konstruksi Pratama) diduga kuat telah menunjukkan sikap yang tidak pantas dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Pasalnya Tergugat mangkir secara berturut-turut tanpa alasan jelas dan patut menurut hukum, meskipun telah mengetahui jadwal agenda persidangan secara resmi.  

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (e-Court PN Palu), ketidakhadiran Tergugat di Pengadilan Negeri Palu pada Rabu, 28 Oktober 2025 dinilai Penggugat adalah bentuk sikap yang tidak pantas dan cenderung tidak menghargai proses persidangan yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Sebab setelah sempat hadir pada sidang pertama, pada agenda persidangan ke 2 dan ke 3 Tergugat mulai mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada  2 sidang sebelumnya, Majelis Hakim telah menetapkan dan memanggil secara patut melalui sistem elektronik (e-court). Akan tetapi Tergugat tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut, hingga akhirnya PN Palu harus melayangkan panggilan resmi melalui juru sita.

Sebelumnya, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan PMH terkait tindakan Tergugat yang dinilai telah merugikan kliennya, yakni Marlon Sumaraw selaku Direktur PT. Wenang Cemerlang Press (Manado Post).

Dalam perkaranya sebelumnya, Tergugat telah menggugat Marlon Sumaraw secara pribadi akibat adanya perjanjian pembangunan Gedung Manado Post yang dilakukan pada beberapa tahun silam. Padahal, Tergugat mengetahui secara pasti bahwa pada saat perjanjian tersebut dibuat, Marlon Sumaraw belum menjabat sebagai Direktur.

Tindakan Tergugat yang menarik Marlon Sumaraw sebagai pihak dalam perkara sebelumnya di PN Manado hingga menjadikannya dihukum untuk membayar kerugian secara pribadi dinilai telah merugikan hak-hak hukumnya secara nyata.

Menanggapi sikap mangkir dan tidak kooperatifnya pihak Tergugat (PT Palu Indo Konstruksi Pratama) di PN Palu, DR. Usman, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Andi Syariffudin – Anang Yuliardi & Partners sekaligus sebagai kuasa hukum Penggugat, melontarkan kecaman keras. Ia menilai tindakan Tergugat mencederai marwah penegakan hukum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Palu.

"Tindakan Tergugat yang mengabaikan seluruh panggilan sah dari pengadilan ini patut diduga sebagai bentuk itikad tdk baik Tergugat terhadap lembaga peradilan di Palu. Sikap mangkir secara berulang-ulang mulai dari panggilan patut secara e-court hingga harus dipanggil melalui juru sita menunjukkan secara terang-terangan bahwa tidak ada iktikad baik dari Tergugat dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas DR. Usman, S.H., M.H.

Walapun Majelis Hakim PN. Palu akan melakukan panggilan melalui juru sita pada sidang berikutnya. Dr. Usman., S.H., M.H. mendesak agar Pengadilan Negeri Palu bersikap tegas untk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Yakni menggelar persidangan berikutnya tanpa kehadiran Tergugat demi tegaknya keadilan bagi pihak yang dirugikan serta memberikan efek jera atas sikap Tergugat yang tidak menghormati proses peradilan.(dbs/rpl/ops)

Editor : Hairil Paputungan
Tergugat Abaikan Panggilan PN Palu