Guru Besar Unsrat Prof Tulung: Kamar Pajak di MA Layak Dibentuk, Beban Perkara Pajak Sangat Besar

Nur Fadilah • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB
Prof Joy Tulung (kanan) saat bersama Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara
Prof Joy Tulung (kanan) saat bersama Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara

 
JAGOSATU.COM
-
Guru Besar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Joy Tulung, SE, MSc, PhD, menilai pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung (MA) layak menjadi bagian dari agenda reformasi peradilan pajak di Indonesia.

Menurut Prof. Joy, secara hukum tersedia ruang untuk melakukan pengkhususan perkara pajakdi Mahkamah Agung. Namun, argumentasi pembentukan Kamar Pajak sebaiknya tidak semata-mata didasarkan pada besarnya kontribusi pajak terhadap penerimaan negara.

“Argumen yang paling kuat sebaiknya bukan semata-mata karena pajak menyumbang sekitar 90 persen penerimaan negara, melainkan karena beban perkara pajak di Mahkamah Agung sangat besar, perkara pajak sangat spesifik dan kompleks, serta Pengadilan Pajaksedang menuju integrasi penuh ke bawah Mahkamah Agung,” ujar Prof. Joy yang juga Ketua ISEI Manado. 

Ia menjelaskan, karakteristik perkara perpajakan memiliki tingkat kompleksitas tersendiri. Perkara pajaktidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan, administrasi, transaksi ekonomi, hingga persoalan teknis yang menjadi objek sengketa.

Karena itu, menurut dia, diperlukan perhatian khusus dalam penanganan perkara pajak di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Prof. Joy menyebut besarnya proporsi perkara pajak juga menjadi alasan penting untuk mengevaluasi struktur penanganan perkara di MA.
Pada 2025, sekitar 87 persen perkara yang masuk ke Kamar Tata Usaha Negara (TUN) merupakan perkara pajak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara perpajakan memiliki porsi yang sangat dominan dalam beban perkara Kamar TUN.

“Dalam konteks pengalihan penuh Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung paling lambat akhir 2026, momentum ini dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah perkara pajak tetap berada dalam Kamar TUN, dibentuk Sub-Kamar Pajak, atau dikembangkan menjadi Kamar Pajaktersendiri,” jelasnya.

Bagian dari Reformasi Peradilan Pajak
Menurut Prof. Joy, pembentukan Kamar Pajakperlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni reformasi sistem peradilan pajak.

Ia menilai, pengkhususan penanganan perkara pajak dapat dipertimbangkan dengan melihat dua aspek utama, yakni karakter perkara yang spesifik serta volume perkara yang sangat besar.(tw)

Editor : Nur Fadilah
Guru besar Unsrat MA pajak