JAGOSATU.COM - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menggelar sosialisasi terkait koperasi pertambangan. Sosialisasi ini, bertujuan untuk memayungi dan melegalkan aktivitas penambang rakyat melalui wadah koperasi.
Sosialisasi yang dihelat di rumah makan Casa Benedetta Tatelu, pada Rabu 2 September 2026, melibatkan Pemkab Minut, Dekopinwil Sulut, dan Dekopinda Minut. Ini untuk mendorong pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berbasis pemberdayaan ekonomi komunitas.
Ketua Dekopinda Minut Jaune Pungus, mengatakan langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) yang mewajibkan penambang rakyat membentuk koperasi berbadan hukum agar aktivitas tambang memiliki legalitas usaha yang jelas.
"Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) dan sektor pertambangan kini berhubungan sangat strategis, terutama setelah diterbitkannya regulasi baru yang memprioritaskan koperasi dan UMKM untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta izin tambang secara legal," terang Pungus, di Tatelu Rabu (2/9/2026).
Dia menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk mengubah peta pertambangan rakyat yang dulunya ilegal menjadi wadah ekonomi formal yang menyejahterakan masyarakat lokal.
"Peran Dekopinda aktif turun ke lapangan untuk membantu masyarakat lingkar tambang mendirikan institusi hukum formal," ungkapnya.
Jaune Pungus menyebut Dekopinda Minut terlibat langsung dalam memfasilitasi Rapat Pembentukan Koperasi Pertambangan di Desa Tatelu, karena Tatelu adalah salah satu wilayah pertambangan rakyat yang cukup aktif di Sulut.
"Pertambangan rakyat sering kali terkendala isu tata ruang dan legalitas (PETI/Pertambangan Emas Tanpa Izin). Dekopinda bekerja sama dengan Pemkab untuk membahas strategi pengelolaan WPR agar masyarakat lokal bisa menambang secara legal dan aman melalui payung hukum koperasi," jelasnya.
Pungus menekankan, perlunya koperasi bertindak sebagai wadah tunggal sekaligus verifikator aktivitas tambang rakyat. Dekopinda di tingkat daerah bertugas memastikan koperasi memiliki kemampuan manajemen, alat perlindungan keselamatan kerja, hingga kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup.
"Dekopinda Minut siap untuk memperkuat kolaborasi antar koperasi di daerah serta mendukung agenda pembangunan pemerintah," paparnya.
‘’Kami akan membangun sinergi antar koperasi sekaligus mengawal berbagai program pembangunan daerah, khususnya program Bupati Joune Ganda di Minut serta kebijakan Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus.
"Penguatan koperasi di tingkat daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, memperluas akses usaha produktif, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan pelaku ekonomi kerakyatan di Minut," ujarnya.
Ketua Dekopinda Minut Jaune menjelaskan, Dekopinda Minut bertujuan memperkuat koperasi pertambangan emas yang mandiri, transparan dan berdaya saing,
Sementara itu,Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulut G.S. Vicky Lumentut (GSVL), dalam sambutannya mengatakan, Dekopinda yang terbentuk di 15 Kabupaten Kota se-Sulut, baru Dekopinda Minut yang aktif.
"Saya memberikan apresiasi kepada Dekopinda Minut yang aktif dalam organisasi maupun dalam sosial kemasyarakatan," terangnya.
Lumentut menjelaskan, Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) bisa menjadi mediator dan fasilitator yang penting bagi koperasi di sektor pertambangan.
"Peran utama Dekopinda menjembatani komunikasi antara koperasi pertambangan, pemerintah, dan perusahaan lain," jelas Lumentut.
Ia menerangkan, Dekopinda membantu menyelesaikan masalah perbedaan pendapat atau sengketa yang terjadi di dalam atau antar koperasi.
"Dekopinda melakukan verifikasi data dengan ikut membantu mempermudah pemeriksaan dan pendataan koperasi yang ingin mengurus izin usaha pertambangan," pungkasnya.
Dalam sosialisasi itu turut hadir beberapa pengurus dari Koperasi Pertambangan Rakyat yang sudah terbentuk di Minut, salah satunya Koperasi Pertambangan Hoek Karya Mulia (HKM) yang diketuai Marlon Suoth. Dia memberi apresiasi dengan hadirnya Dekopinda di Minut.
"Kami dari koperasi tambang rakyat memberikan apresiasi kepada Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), atas peran aktifnya dalam mendorong dan mengawal legalitas pengelolaan tambang rakyat melalui wadah koperasi," terang Suoth.
Suoth mengatakan, dengan Dekopinda diharapkan menjadi jembatan agar para penambang tradisional dapat beroperasi secara legal dan resmi melalui pembentukan koperasi pertambangan, sehingga meminimalisir konflik hukum.
"Selain itu, Kopinda aktif menyelaraskan program kerja dengan kebijakan pemerintah daerah dan Kementerian Koperasi guna memastikan tata kelola tambang yang transparan, akuntabel, dan berwawasan lingkungan," tutup Suoth.(aji pramono)
Editor : Hairil Paputungan