Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Subsidi Motor Listrik Tak Tercapai, Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Berbasis NIK atau KTP

Tina Mamangkey • 2023-08-01 14:08:14
Konsumen saat melihat produk sepeda motor listrik di salah satu Dealer di Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Konsumen saat melihat produk sepeda motor listrik di salah satu Dealer di Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAGOSATU.COM - Pemerintah menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang masih belum berjalan mulus. Sejauh ini, berbagai insentif yang disediakan belum efektif dalam mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Data dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) hingga 31 Juli 2023 pukul 18.00 WIB menunjukkan angka partisipasi yang rendah.

Hanya 1.096 pembeli yang telah melakukan tahap pendaftaran, 189 pembeli dalam proses verifikasi, dan baru 36 insentif yang tersalurkan. Akibatnya, sisa kuota insentif motor listrik mencapai 198.679 unit dari target kuota 200.000 unit yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2023.

Guna menangani situasi tersebut, Pemerintah menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023. Dalam rapat ini, Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri terkait.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan beberapa keputusan rapat tersebut. Salah satunya adalah penghapusan syarat penerimaan subsidi untuk motor listrik. Sebelumnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi termasuk status penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 90 VA, dan penerima bantuan sosial.

Agus Gumiwang menyatakan, "Yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik."

Selanjutnya, Pemerintah akan merumuskan regulasi yang memberikan insentif bagi calon investor. Menteri Perindustrian mencontohkan di antaranya adalah kemungkinan untuk menghapus pajak completely built up (CBU) dan PPN. Rencananya, regulasi ini akan didiskusikan bersama Kementerian Keuangan. Agus Gumiwang menegaskan, "Jadi, semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif."

Dalam konteks percepatan ekosistem kendaraan listrik, aturan komponen lokal mobil listrik juga akan mengalami perubahan. Pada Peraturan Presiden No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, telah ditetapkan bahwa tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) diwajibkan 40 persen pada tahun 2024.

Namun, rapat terbatas kemarin memutuskan untuk mengundur waktu pencapaian TKDN tersebut hingga 2026. Agus Gumiwang menjelaskan, "Capaian TKDN 40 persen ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai."

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembangunan investasi mobil listrik terus dipercepat. Saat ini, baru Hyundai yang sudah memproduksi mobil listrik di Indonesia pada tahun 2022.

Namun, di masa depan, diperkirakan akan ada merek seperti BYD dan Wuling yang akan ikut berkontribusi dalam produksi mobil listrik di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta mengakui pihaknya telah mendapatkan banyak feedback terkait implementasi kebijakan subsidi motor listrik.

Beberapa pihak menyatakan bahwa kebijakan subsidi tersebut belum disosialisasikan secara optimal, dan cakupan penerima manfaat subsidi masih terlalu sempit.

Hanggoro Ananta menyatakan, "Sah-sah saja kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Pemerintah dan stakeholder terkait pasti memiliki analisis yang mendalam terkait kekurangan subsidi motor listrik yang telah berjalan beberapa bulan."

Pada bagian lain, Kementerian ESDM telah menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Besaran biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol dan jalan nasional.

Saat ini, terdapat 129 unit SPKLU fast charging dan 47 unit SPKLU ultrafast charging di Indonesia. Dengan kebijakan biaya layanan ini, diharapkan akan semakin banyak lagi unit SPKLU fast dan ultrafast charging yang tersedia.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#subsidi motor listrik #kendaraan listrik #subsidi #spklu #Menteri Investasi Bahlil Lahadalia #Kementerian ESDM