JAGOSATU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang memicu kontroversi dengan mengesahkan usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden. Salah satu yang menentang keputusan ini adalah Dimas Oky Nugroho, seorang mantan Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan.
Dimas Oky Nugroho berpendapat bahwa politik seharusnya senantiasa memegang nilai-nilai keteladanan yang didasarkan pada idealisme dan moralitas yang tertinggi. Dalam pandangannya, politik memiliki "virtue" atau kebajikan tertentu, terutama ketika mengacu pada nilai-nilai yang menjadi dasar berdirinya negara-bangsa ini dan warisan budaya nusantara.
Menurutnya, bangsa ini selalu setia pada apa yang disebut sebagai "the highest virtue," yaitu hikmat kebijaksanaan dan moralitas yang tinggi.
Dimas Oky Nugroho mempertegas bahwa politik bukan sekadar tentang kekuasaan semata. Politik seharusnya merupakan contoh keteladanan yang diberikan kepada seluruh rakyat, secara inklusif, terutama kepada generasi muda.
Politik harus mengedepankan prinsip-prinsip yang menghargai moralitas tinggi dan kewajiban jujur serta kesatria dalam bertindak.
Karena pandangan tersebut, Dimas menolak dengan tegas praktik politik dinasti. Ia mendorong para elit politik untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan, menjalankan politik dengan integritas, dan mematuhi prinsip-prinsip moralitas dan keadilan. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey