JAGOSATU.COM - Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan persetujuan.
Perlu diperhatikan bahwa dalam surat tersebut, Firli tidak menyatakan dirinya mengundurkan diri, melainkan berhenti dari jabatannya.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mengungkapkan bahwa penolakan surat pengunduran Firli Bahuri oleh presiden memberikan kesempatan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya.
MAKI menekankan perlunya Firli Bahuri menerima efek jera atas tindakannya.
Berdasarkan hasil temuan Dewas KPK, Firli diduga melanggar tiga etika. Pertama, terkait pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, dugaan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Menanggapi hal ini, Boyamin menyatakan, "Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar etik dan diberikan sanksi terberat, berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberhentikan."
Boyamin menduga bahwa Dewas KPK sudah mencapai tingkat kekecewaan terhadap Firli Bahuri.
Meskipun Firli telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK kepada Presiden, Dewas KPK tetap melanjutkan proses persidangan dugaan pelanggaran etik.
"Ini supaya ada efek jera karena dia melanggar kode etik," ujar Boyamin.
Jika Firli dijatuhi sanksi, lanjut Boyamin, hal itu dapat menghancurkan karirnya di dunia publik.
Firli mungkin tidak akan dapat menduduki jabatan publik di masa depan karena namanya sudah tercoreng dan terbukti melanggar kode etik.
Sebagaimana diumumkan, Dewas KPK akan menggelar putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri pada Rabu (27/12) besok.
Sidang putusan etik ini diadakan setelah Dewas KPK memeriksa saksi-saksi dalam proses persidangan etik tersebut. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey