JAGOSATU.COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan daftar calon haji reguler yang berhak berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang termasuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M telah selesai dan diterbitkan melalui surat edaran Dirjen PHU," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, seperti dikutip dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
"Daftar nama tersebut telah diumumkan dan disampaikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 mengenai Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
Anna mengingatkan kepada calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut untuk segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.
Masa pelunasan biaya haji tahap pertama, katanya, berlangsung mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
"Kami mengimbau jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M agar segera melaksanakan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Pelunasan Bipih reguler dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," ungkap Anna.
"Ia menambahkan, jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, karena kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tambahnya.
Anna menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan sesuai dengan nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk dalam kategori prioritas lanjut usia, dan calon haji reguler yang berada dalam urutan nomor porsi cadangan.
Kementerian Agama juga mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keputusan Presiden tersebut berisi ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia, pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dapat memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey