Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Menjadikan KUA Kantor Pencatatan Nikah Semua Agama Berpotensi Makin Ribet, Harus Ubah UU Dulu

Tina Mamangkey • 2024-02-27 19:46:17
JANJI SUCI: Tina Toon dan sang suami, Daniel, saat pemberkatan nikah bulan. (DOKUMENTASI TINA TOON)
JANJI SUCI: Tina Toon dan sang suami, Daniel, saat pemberkatan nikah bulan. (DOKUMENTASI TINA TOON)

JAGOSATU.COM - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kantor pencatatan pernikahan untuk semua agama tampaknya masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.

Langkah ini tidak dapat diwujudkan begitu saja, sebab memerlukan revisi terhadap undang-undang yang berlaku serta semua peraturan teknis yang terkait.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa persiapan regulasi yang tepat harus menjadi prioritas utama sebelum langkah tersebut diimplementasikan.

Syadzily menyadari bahwa tugas Kemenag adalah untuk melayani seluruh umat beragama, bukan hanya Islam.

Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan dalam melayani pernikahan dari berbagai agama memerlukan dukungan regulasi yang kokoh serta pertimbangan yang matang terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai.

Di sisi lain, hampir seluruh kepala KUA yang dihubungi oleh Jawa Pos mengaku belum menerima informasi yang detail terkait rencana Kemenag tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Gambir, Nahrowi, bahkan menyampaikan keprihatinannya bahwa rencana ini dapat memperpanjang proses administrasi.

Menurutnya, proses yang diusulkan malah akan menambah beban administratif bagi para calon pengantin, yang nantinya masih perlu mengurus dokumen administratif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

"Membangun infrastruktur yang diperlukan akan menjadi tugas yang sulit, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta," ujar Nahrowi.

"Selain penambahan SDM yang diperlukan, kami juga membutuhkan fasilitas yang memadai, seperti ruang pernikahan yang lebih luas untuk melayani kebutuhan semua calon pengantin."

Reaksi serupa juga disampaikan oleh para kepala KUA di Jawa Timur, yang melihat rencana ini masih sebatas wacana belaka.

Kepala KUA Gubeng, Abdul Wahid Boedin, menilai bahwa implementasi wacana ini akan melalui proses yang panjang, termasuk revisi undang-undang dan peraturan pemerintah yang melibatkan banyak pihak.

Sejauh ini, KUA telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang menetapkan bahwa pencatatan perkawinan bagi non-Muslim dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil.

Meskipun demikian, proses untuk mengubah peraturan dan melibatkan lebih banyak pihak memerlukan waktu yang tidak sedikit. ’’Wait and see dulu, karena masih panjang perjalanannya.’’  ungkap Wahid. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Kantor Urusan Agama #uu perkawinan #pencatatan pernikahan #KUA