JAKARTA - Polemik di balik penonaktifan 11 juta lebih Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menjadi tema utama pembahasan pemerintah bersama pimpinan DPR kemarin (9/2). Hasilnya, dewan dan pemerintah sepakat memberikan tambahan waktu tiga bulan untuk sosialisasi cleansing data PBI.
Selama rentang waktu tersebut, biaya kesehatan untuk semua pasien PBI tetap ditanggung BPJS Kesehatan. Kesepakatan itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat yang berlangsung selama sekitar dua jam. "DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Dasco.
Selama tiga bulan tersebut, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data PBI secara menyeluruh. Proses ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan. Pemutakhiran data itu akan melibatkan Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan. "Mereka akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru," lanjut Dasco.
Selain soal validasi data, DPR juga menyoroti lemahnya komunikasi kepada peserta PBI yang mendadak dinonaktifkan tanpa pemberitahuan memadai. Kondisi itu dinilai memicu kebingungan sekaligus keresahan publik. Sebagai solusi, DPR meminta BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi terkait perubahan status kepesertaan.
Ungkap Data saat Hearing
Dalam rapat bersama DPR, Mensos Saifullah Yusuf memaparkan alasan pemutakhiran data PBI. Menurut dia, perubahan data dilakukan setelah ditemukan ketimpangan besar dalam distribusi bantuan. Banyak kelompok rentan yang justru belum mendapat bantuan pemerintah. Di sisi lain, kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi ternyata masih menerima subsidi.
Menurut Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, alokasi PBI JKN pada 2026 ditetapkan 96,8 juta jiwa, sama dengan tahun 2025. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 48,787 triliun, dengan pencairan rutin setiap bulan kepada BPJS Kesehatan sebesar lebih dari Rp 4 triliun.
Namun, dalam proses evaluasi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ditemukan masalah serius pada ketepatan sasaran penerima. Berdasarkan DTSEN, ternyata masih ada penduduk dari kelompok desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JKN. Sementara, sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima," papar Gus Ipul. Desil 1 sampai 5 adalah kelompok masyarakat kategori miskin ekstrem sampai rentan miskin. "Masyarakat desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, lebih dari 54 juta jiwa. Sementara itu, desil 6 sampai 10 dan non desil mencapai 15 juta lebih. Yang lebih mampu (secara ekonomi, Red) malah terlindungi, sedang yang lebih rentan justru menunggu," paparnya.
Baca Juga: Kemensos Reaktivasi 9.107 Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan
Kondisi itulah yang mendorong pemerintah melakukan pembaruan alokasi besaran terhadap data penerima PBI JKN. Gus Ipul menegaskan, pembaruan data mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial. "DTSEN baru lahir dan belum sempurna, namun jika tidak diperbaiki, ketidakadilan justru akan terus terjadi. Karena selama ini ditengarai bansos maupun subsidi sosial itu tidak tepat sasaran," lanjut mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Dia mengungkapkan, data Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan, penyaluran bansos selama ini banyak yang melenceng dari sasaran. Bahkan, dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako, ditemukan indikasi 45 persen bantuan tidak tepat sasaran. "Maka selama satu tahun ini kami melakukan konsolidasi dengan BPS dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan data yang lebih akurat sehingga bansos tepat sasaran," imbuhnya.
Tidak Semua Lakukan Aktivasi
Sepanjang 2025, Kemensos menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin dan rentan. Meskipun demikian, pemerintah membuka peluang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa masih berhak. Hasilnya, hanya 87.591 peserta yang mengajukan reaktivasi. Sisanya tetap melanjutkan kepesertaan BPJS sebagai peserta mandiri. "Jadi artinya ini sebenarnya penonaktifan yang pas, yang tepat, sehingga mereka mampu membayar secara mandiri," ucapnya.
Purbaya: Kuota PBI JKN Masih Ada
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai polemik PBI JKN dipicu persoalan tata kelola dan sosialisasi, bukan minimnya anggaran. Purbaya menegaskan, APBN 2026 tetap dirancang ekspansif dan berkelanjutan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional, termasuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas. Total anggaran kesehatan pada tahun ini mencapai Rp 247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jadi pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat. Ini mungkin angka yang kadang-kadang orang nggak tahu," kata Purbaya. Purbaya menilai gejolak yang muncul akibat lonjakan penonaktifan peserta PBI-JKN yang mencapai sekitar 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total peserta. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan periode sebelumnya yang rata-rata di bawah satu juta orang.
Dia menekankan, pemutakhiran data PBI-JKN tetap penting demi ketepatan sasaran. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak menimbulkan gangguan akses layanan kesehatan, terutama bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan.
"Jangan sampai yang sudah sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah lagi, tiba-tiba nggak eligible, nggak berhak. Kan itu konyol, padahal uang yang saya keluarin sama, saya rugi di situ, uang keluar, image jelek. Jadinya pemerintah rugi," tegasnya. (bry/mim/oni/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy