JAKARTA – Karier AKBP Didik Putra Kuncoro berakhir. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota itu. Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, kemarin (19/2). Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB itu menghadirkan 18 orang saksi. Berdasar kesaksian-kesaksian dalam persidangan, ditemukan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar (AKBP Didik, Red) meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual," ujarnya.
Penyimpangan seksual yang disebut Trunoyudo merupakan kasus baru yang selama ini belum terungkap. Sayang, Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik.
Dia hanya memaparkan bahwa majelis etik menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.
"Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima," jelasnya.
Trunoyudo menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
Baca Juga: Prabowo ke AS, Trump Tetapkan Tarif Impor Produk RI Jadi 19 Persen
Pada bagian lain, Komisioner Kompolnas Choirol Anam menuturkan, berdasarkan pola dan karakter kasus yang melibatkan AKBP Didik, peluang sanksi PTDH memang terbuka sangat lebar. "Sidang ini juga sebagai ujian nyata komitmen Polri membersihkan internal dari jerat narkoba," paparnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Kompolnas juga diundang dalam sidang KKEP tersebut. "Kami diundang dalam rangka pengawasan," ujarnya. Anam menilai langkah Polri yang memproses etik dan pidana secara paralel merupakan perkembangan positif. Status tersangka terhadap AKBP Didik dinilai sebagai bukti bahwa kasus ini tidak dihentikan di tengah jalan.
"Namun, inti persoalan bukan hanya pada satu individu, melainkan pada jejaring narkoba yang lebih luas. Melawan narkoba itu melawan jejaringnya," tegasnya.
Pada bagian lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, sidang KKEP ini masih awal. Sebab, sidang KKEP berjalan maksimal 14 hari kerja. "Yang pasti, kalau vonisnya tidak maksimal, tentu akan semakin menjadi preseden negatif bagi institusi Polri," tegasnya.
Dia mengingatkan agar kasus itu tidak berhenti hanya di sidang KKEP. Ada proses pidana yang harus terus dikawal. Dalam kasus ini, kalau bandar yang disebut memberi upeti kepada AKBP Didik tidak tertangkap, publik bisa berpersepsi bahwa ada upaya mengalihkan kesalahan. "Jangan-jangan oknum ini bandar yang sebenarnya dan harusnya terancam hukuman maksimal seumur hidup," ujarnya. (idr/oni/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy