Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Rancangan Turunan UU Kesehatan Dinilai Ancam Industri Tembakau

Pratama Karamoy • 2026-03-12 16:01:29

Photo
Photo

JAKARTA – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) mulai khawatir terhadap sejumlah rancangan aturan turunan UU Kesehatan. Mereka menilai kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah berpotensi menekan industri rokok nasional hingga mengancam jumlah lapangan kerja.

Sorotan tersebut disampaikan gabungan asosiasi IHT yang terdiri atas Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), serta Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM).

 

Ketujuh organisasi tersebut menyoroti tiga rancangan aturan yang sedang dibahas pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Kesehatan.

Tiga isu utama yang menjadi perhatian adalah penetapan batas maksimal nikotin dan tar, larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau, serta rencana standardisasi kemasan atau kemasan polos.

 

Mengacu Luar Negeri

Ketua Umum AMTI Edy Sutopo menjelaskan, rancangan peraturan terkait batas kadar nikotin dan tar mengacu pada standar luar negeri yang menetapkan ambang batas 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang rokok. ”Ketentuan tersebut berpotensi sulit diterapkan pada industri rokok kretek yang selama ini mendominasi produksi nasional,” ucapnya di Jakarta kemarin (11/3).

Rokok kretek menyumbang sekitar 97 persen produksi rokok nasional dan menggunakan bahan baku tembakau serta cengkeh lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

”Ini akan sangat sulit bagi industri rokok nasional, karena rata-rata alamiah kandungan nikotin tembakau kita sekitar 2–8 persen, sedangkan tembakau luar negeri hanya 1-1,5 persen,” ujar Edy.

 

Baca Juga: Industri Kosmetik Optimistis Tumbuh meski Tertekan Pasokan Bahan Baku

 

 

Bakal Makin Banyak Yang Ilegal

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi menambahkan, penerapan batas kadar tersebut berpotensi berdampak pada serapan hasil panen tembakau dalam negeri. ”Akibat tidak terserap, nanti dijual ke rokok ilegal. Yang ilegal dipersulit, yang ilegal tidak ikut aturan makin banyak,” imbuhnya.

Menurut Benny, penetapan batas nikotin dan tar sebaiknya tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama para pemangku kepentingan industri. ”Kalau pun nanti ada revisi, bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan industri dan petani,” jelasnya.

Gabungan asosiasi IHT juga mengingatkan bahwa penerapan ketiga kebijakan tersebut berpotensi berdampak luas terhadap industri tembakau nasional.

Jumlah Perusahaan Berkurang

Dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau juga menghadapi tekanan cukup besar. Edy menyebut produksi rokok nasional terus menurun dalam enam tahun terakhir. Produksi rokok tercatat turun dari 356,3 miliar batang pada 2019 menjadi 307,1 miliar batang pada 2023, atau berkurang rata-rata sekitar 2,8 persen per tahun.

”Dari sisi jumlah perusahaan juga berkurang. Dulu hampir 5.000 perusahaan rokok, sekarang tinggal sekitar 1.700 perusahaan, dan sebagian besar merupakan industri kecil. Beberapa industri besar bahkan sudah tumbang,” pungkas Edy. (agf/dio/jawa pos)

Editor : Pratama Karamoy
#Ekonomi #Nasional