JAKARTA - Gelombang kritik terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebelum kembali dibawa ke rutan terus bergulir. KPK pun menyatakan menghormati setiap suara publik terhadap penanganan kasus korupsi kuota haji tersebut. "KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kemarin (25/3).
Menurut Budi, KPK akan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan maupun dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. "KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
KPK membawa kembali Yaqut ke rutan pada Selasa (24/3) setelah langkah mereka membolehkan mantan menteri agama (Menag) dikritik tajam. Alasan yang disampaikan tentang pemindahan status Yaqut menjadi tahanan rumah itu pun berubah-ubah. Awalnya disebut atas permintaan keluarga, lalu disebut kalau Yaqut mengidap GERD dan asam akut.
Baca Juga: Harga BBM di Asia Naik, Bangladesh dan India Dilanda Panic Buying
Pengaruh Kepercayaan Publik
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai kebijakan yang diambil KPK bukan langkah administratif biasa, melainkan keputusan strategis yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang diduga mengetahui dan menyetujui pengalihan tersebut.
Koordinator ICW Almas Sjafrina menilai, dampak keputusan ini sangat besar terhadap citra lembaga antirasuah, terutama di tengah sorotan publik terhadap penanganan berbagai perkara besar. Ia juga menyoroti munculnya perbedaan penjelasan terkait alasan pengalihan status penahanan yang dinilai menimbulkan tanda tanya.
ICW menilai inkonsistensi tersebut semakin memperkuat kesan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan. "Publik, bahkan pihak-pihak lain yang tengah menjalani proses hukum di KPK, disebut berpotensi mempertanyakan kebijakan ini, mengingat selama ini lembaga tersebut dikenal sangat ketat dalam memberikan izin keluar bagi tahanan," katanya saat dihubungi Jawa Pos Selasa (24/3).
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kondisi kesehatan yang menjadi dasar pengalihan status penahanan. ICW menilai, jika alasan kesehatan menjadi pertimbangan, seharusnya terdapat mekanisme lain yang lebih tepat, seperti perawatan di fasilitas medis, bukan pengalihan ke tahanan rumah. (bry/ttg/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy