JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat untuk membuka peluang kerja bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Setidaknya, ada 1,4 juta lowongan kerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang bisa diisi oleh para KPM PKH tersebut.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, jika sebelumnya KPM PKH hanya didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih dengan keuntungan bisa menerima sisa hasil usaha, maka kini sinergi antara dua kementerian akan diperluas. Pihaknya tengah mengupayakan agar KPM bisa menjadi pengelola atau bekerja di sana.
"Kita akan membuka kesempatan bagi para penerima manfaat PKH itu sekitar 15 sampai 18 orang, yang sifatnya nanti membantu pelaksanaan pekerjaan di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujarnya usai bertemu dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin petang (13/4).
Baca Juga: 16 Mahasiswa FHUI "Disidang" setelah Ketahuan Lakukan Pelecehan Seksual
Dengan komposisi tersebut, artinya, bakal ada 1,4 juta KPM PKH yang terserap di Kopdes Merah Putih. Mengingat pemerintah menargetkan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pihaknya juga tengah mengkaji aturan untuk mempermudah KPM menjadi anggota Kopdes Merah Putih agar tidak memberatkan terkait kewajiban membayar simpanan pokok, sehingga diharapkan tidak memberatkan.
Mensos Saifullah Yusuf mengamini. Dia menekankan bahwa sinergi ini dalam rangka implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Harapannya, KPM bisa graduasi, naik kelas menjadi lebih mandiri melalui program pemberdayaan di Kopdes Merah Putih. Lalu, siapa saja KPM PKH yang bisa menjadi petugas Kopdes Merah Putih? Menurut dia, semua bisa. Namun, dipastikan para KPM ini masih memiliki kemampuan untuk bekerja. Misalnya, mereka yang masih usia produktif akan menjadi fokus utama.
Disinggung mengenai iuran, Gus Ipul, sapaan Mensos, mengaku pihaknya masih menunggu angka pasti yang tengah dikaji Menkop. Setelahnya, ia akan mengeluarkan payung hukum yang menguatkan. Sementara itu, untuk iuran wajibnya dinilai lebih ringan karena rata-rata Rp 5.000-Rp 10.000 per bulan. "Semua ini tentu akan kembali kepada para penerima manfaat, karena setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha. Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan," sambungnya.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan, pihaknya sedang menyusun skema terkait pekerjaan yang bisa dilakukan para penerima manfaat di Kopdes Merah Putih, seperti menjadi pengemudi, satuan pengamanan, penjaga gudang, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, saat ini pembangunan Kopdes Merah Putih yang sedang berjalan kurang lebih 34.608 titik. Sementara itu, yang sudah 100 persen mencapai 4.741 titik. "Nah, pembangunan yang 100 persen sudah selesai ini secara bertahap akan dilengkapi dengan kelengkapan dan alat transportasi yang hari ini sedang dalam proses pengisian," pungkasnya. (mia/ali)
Editor : Pratama Karamoy